Home

/

Blog

/

Cara Daftar HKI Merek Secara Mandiri

Cara Daftar HKI Merek Secara Mandiri

image Cara Daftar HKI Merek Secara Mandiri

Langkah-Langkah Mendaftar HKI

  1. Registrasi akun dengan menekan tombol “Daftar” di laman https://merek.dgip.go.id/.
  2. Pada tahap ini, Anda dapat memilih Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada pilihan “Jenis Pemohon”, kemudian sisanya dapat Anda isi sesuai data diri dan usaha Anda.
  3. “Aktivasi Akun” lewat email yang Anda daftarkan.
  4. Setelah “Login”, Anda akan sampai pada dashboard DGIP. Anda dapat memilih “Permohonan Online” yang dilanjutkan dengan memilih menu “Tambah” untuk melakukan permohonan online.
  5. Akan muncul pop-up yang menanyakan apakah Anda sudah memiliki Kode Biling atau belum. Anda dapat memilih “Belum” untuk mengisi kelas apa saja yang Anda daftarkan dan mengisi form di laman https://simpaki.dgip.go.id/.
  6. Apabila Anda telah selesai mengisi form tersebut, Anda akan mendapatkan Invoice Pembayaran yang harus langsung Anda bayar untuk melanjutkan pendaftaran ke tahap berikutnya. Sebagai informasi, jumlah biaya yang Anda bayarkan nantinya akan bergantung pada berapa banyak Jumlah Kelas yang Anda pilih.
    Dashboard Permohonan Online HKI Merek
    Dashboard Permohonan Online HKI Merek
  7. Tahap terakhir adalah tahap pengisian seperti pada gambar di atas.
  • General: Berisi mengenai data pembayaran yang akan otomatis terisi jika kode billing Anda terverifikasi sudah melakukan pembayaran.
  • Pemohon: Formulir pendaftaran yang berisi data diri & usaha.
  • Kuasa: Berkaitan dengan pendaftaran melalui pihak lain (Notaris, Konsultan Merek, Dll). Anda bisa melewati tahap ini jika memang tidak memakai jasa pihak ketiga.
  • Prioritas: Ini adalah kolom opsional, Anda bisa mengisinya bila pernah mendaftar merek ke luar negeri. Jika tidak, Anda bisa langsung lewati tahap ini.
  • Merek: Berisi data mengenai merek Anda dan logo.
  • Kelas: Berisi kelas yang Anda ajukan. Informasi mengenai kelas bisa dilihat di http://skm.dgip.go.id/.
  • Lampiran: Berisi form yang meminta Anda untuk melampirkan dokumen pendukung dan ttd.
  • Resume: Merupakan ringkasan dari semua tahap yang Anda isi sebelumnya.
  1. Submit Permohonan Online.

Selain secara mandiri, anda juga bisa meminta bantuan pihak ketiga (third party) untuk melakukan pendaftaran HKI merek. Secara umum, kelemahan jika Anda memakai pihak ketiga adalah biaya yang lebih besar dari seharusnya, namun kelebihannya adalah Anda mendapatkan saran dari profesional supaya pengajuan Anda lancar dan tidak ditolak.

Sekian, semoga berhasil dengan pengajuan merek Anda! 

Tags:

Share:

image writer

Muhammad Rizki Achirlita

Admin

PT Klikfranchise Ekosistem Waralaba

Email: muh.rizkiachirlita@gmail.com

Popular Post

Loading...Loading...Loading...Loading...
kalkulator