Home

/

Blog

/

Kelengkapan Dokumen Prospektus Penawaran Waralaba

Kelengkapan Dokumen Prospektus Penawaran Waralaba

image Kelengkapan Dokumen Prospektus Penawaran Waralaba

Prospektus Penawaran Waralaba diatur melalui Permendag No. 71 Tahun 2019, tepatnya pada Bab 1 Pasal 1 yang berisikan tentang ketentuan isi prospektus penawaran waralaba setidaknya memuat:

  • Data identitas Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan, yaitu fotokopi KTP atau paspor pemilik usaha apabila perseorangan, dan fotokopi KTP atau paspor para pemegang saham, komisaris, dan direksi apabila berupa badan usaha.
  • Legalitas usaha Waralaba, yaitu izin teknis seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Tetap Usaha Pariwisata, Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan, atau izin usaha yang berlaku di negara Pemberi Waralaba.
  • Sejarah kegiatan usaha, yaitu uraian yang mencakup antara lain mengenai pendirian usaha, kegiatan usaha, dan pengembangan usaha.
  • Struktur organisasi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan, yaitu struktur organisasi usaha Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan mulai dari Komisaris dan Direksi sampai dengan ke tingkat operasionalnya.
  • Laporan keuangan 2 tahun terakhir, yaitu laporan keuangan atau neraca keuangan Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan untuk periode tahun pajak 2 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. Bagi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan yang termasuk dalam skala usaha mikro dan kecil, laporan keuangan dimaksud tidak perlu diaudit.
  • Jumlah tempat usaha, yaitu gerai/tempat usaha Waralaba sesuai dengan kabupaten/kota domisili untuk Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari dalam negeri dan sesuai dengan negara domisili gerai/tempat usaha untuk Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari luar negeri.
  • Daftar Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan, yaitu daftar nama dan alamat Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan, baik yang berdomisili di Indonesia maupun di luar negeri.
  • Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan, yaitu hak dan kewajiban yang meliputi:

        a. Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan

    1.  Hak untuk menerima fee atau royalty dari Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan
    2.  Kewajiban untuk memberikan pembinaan secara berkesinambungan kepada Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan. 

        b. Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan

    1. Hak untuk menggunakan Hak Kekayaan Intelektual atau Ciri Khas Usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba; dan
    2. Kewajiban untuk menjaga kode etik/kerahasiaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Ciri Khas Usaha yang diberikan Pemberi Waralaba.
  • HKI yang memuat informasi mengenai HKI sebagai Ciri Khas Usaha yang diberikan Pemberi Waralaba, termasuk status pendaftaran HKI.

Yang dimaksud dengan Pemberi Waralaba Lanjutan (subfranchisor), adalah Penerima Waralaba yang memiliki hak untuk mengikat Perjanjian Waralaba Lanjutan (Subfranchise Agreement).

Yang dimaksud dengan HKI bisa berarti merek, hak cipta, paten, design industri, dan sebagainya.

Tags:

Share:

image writer

Utomo Njoto

Senior Franchise Consultant

FT Consulting

Email: utomo.ft@gmail.com

Popular Post

Loading...Loading...Loading...Loading...
kalkulator