Home

/

Blog

/

Perjanjian Waralaba

Perjanjian Waralaba

image Perjanjian Waralaba

Mengenai Perjanjian Waralaba, kita perlu mengacu pada cakupan minimum yang diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.

Pasal 4 mengatur bahwa Perjanjian Waralaba harus dalam Bahasa Indonesia dan tunduk pada system hukum di Indonesia.

Pasal 5 mengatur cakupan minimum yang harus tertulis dalam Perjanjian Waralaba.

Pasal 6 mengatur harus ada kejelasan apakah Penerima Waralaba (terwaralaba, atau franchisee) memiliki hak untuk mewaralabakan lebih lanjut kepada pihak lain.

Berikut kutipan Peraturan Pemerintah tersebut:

BAB III
PERJANJIAN WARALABA

Pasal 4

(1)   Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.

(2)   Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Pasal 5

Perjanjian Waralaba memuat klausula paling sedikit :

  1. nama dan alamat para pihak;
  2. jenis Hak Kekayaan Intelektual;
  3. kegiatan usaha;
  4. hak dan kewajiban para pihak;
  5. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
  6. wilayah usaha;
  7. jangka waktu perjanjian;
  8. tata cara pembayaran imbalan;
  9. kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
  10. penyelesaian sengketa; dan
  11. tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.

Pasal 6

(1)   Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba lain.

(2)   Penerima Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba lain, harus memiliki dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba.

 

*Draft lengkap PDF dari Peraturan Pemerintah ini dapat diunduh langsung dari https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2007/pp42-2007.pdf

Tags:

Share:

image writer

Utomo Njoto

Senior Franchise Consultant

FT Consulting

Email: utomo.ft@gmail.com

Popular Post

Loading...Loading...Loading...Loading...
kalkulator