Home

/

Blog

/

Plus Minus Urun Dana atau Crowd Funding

Plus Minus Urun Dana atau Crowd Funding

image Plus Minus Urun Dana atau Crowd Funding

Crowd Funding! Sebelum anda menempatkan dana anda melalui crowdfunding (urun dana), sebaiknya Anda pahami dulu plus minusnya.

Ada 4 Jenis Urun Dana

Hingga saat ini, tampaknya hanya ada 4 jenis urun dana, yaitu:

1. Berbasis Ekuitas, atau penyertaan saham (saham biasa dan saham syariah).

2. Berbasis Pinjaman, seperti utang, berupa obligasi, atau sukuk.

3. Berbasis Reward, atau hadiah

4. Berbasis Donasi, atau sumbangan.

Gabungan antara jenis pertama dan kedua akhir-akhir ini dikenal sebagai Securities Crowd Funding (SCF), sementara jenis pertama saja kemudian disebut sebagai Equity Crowd Funding. Contoh SCF banyak kita jumpai seperti Bizhare, Santara, LandX.

Jenis ketiga, yaitu berbasis hadiah, biasanya dilakukan dalam rangka rintisan bisnis untuk membuat prototype yang kemudian imbalannya berupa hak untuk menerima prototype produk tersebut. Contoh jenis ini sepertinya belum ada di sini. Yang sangat terkenal di luar negeri adalah kickstarter.com.

Jenis keempat, sebagaimana namanya, pada umumnya bertujuan untuk penggalangan dana donasi. Contoh yang gencar berpromosi di sini adalah kitabisa.com.

Plus Minus

Ulasan mengenai plus minus dalam artikel ini hanya akan membahas jenis pertama dan jenis kedua, alias SCF.

Belok sebentar, kita akan membahas perbedaan kepemilikan aset dalam saham syariah dan sukuk. Sebenarnya sukuk itu semacam obligasi, tapi karena obligasi itu bersifat utang dan berbunga, maka bentuk syariahnya menjadi sukuk dan bersifat kepemilikan aset.

Kepemilikan aset dalam sukuk bersifat temporer, sesuai jangka waktu perjanjiannya. Sedangkan saham syariah tidak berjangka waktu, sesuai AD/ART PT tersebut.

Kelebihan atau sisi plus dari SCF antara lain sesuai namanya, setiap orang bisa ikut urun dana mulai dari nilai terkecil yang ditetapkan oleh yang mencari dana melalui SCF.

Risiko Ikut Urun Dana

Secara umum risiko ikut urun dana adalah kalau perusahan yang mencari dana tersebut kemudian kinerjanya kurang baik. Tentu semua menyadari bahwa ini adalah risiko bisnis. Permasalahannya, kita harus menunggu periode 6 bulanan untuk menjual saham yang kita beli melalui ECF/SCF itu, sementara kalau di saham reguler kita bisa segera menjual saham yang buruk kinerjanya, asal belum terjebak di level saham gocap. Tentu saja menjual saham yang kinerjanya tidak baik di ECF/SCF bisa saja bernasib sama dengan saham gocap, alias tidak ada pembeli. (Ada rumor bahwa penerbit saham di ECF/SCF ada yang menjanjikan buy back, mungkin dalam % tertentu dari nilai awalnya, tapi saya belum menemukan konfirmasi tertulis mengenai hal ini).

Upaya penulis menelusuri issue buy back terkait urun dana ini (sampai saat artikel ini ditulis) hanya menemukan adanya jaminan atau kewajiban buy back kepada penerbit saham yang menggunakan pola urun dana, apabila semula penerbit saham menerapkan pola syariah kemudian berubah menjadi konvensional (bukan syariah).

Likuidasi

Bila mengikuti aturan regulasi Perseroan Terbatas, tentu solusi ketika penerbit mengalami kesulitan arus kas adalah menerbitkan saham baru dan pemilik saham lama akan mengalami dilusi atau penurunan persentase kepemilikan modal. Itu kalau ada yang mau membeli saham tambahan yang diterbitkan.

Jika tidak ada pembelinya, maka solusi terakhir adalah likuidasi. Nah terkait likuidasi, hak pemegang saham adalah yang terakhir dibayarkan setelah para pemberi utang atau pemilik piutang terhadap perusahaan yang menerbitkan saham melalui ECF/SCF ini.

Dari sisi ini, tentu SCF berupa obligasi lebih diuntungkan dibandingkan saham. Status sukuk yang tidak persis sebagai utang, melainkan diakui sebagai kepemilikan aset temporer (sesuai jangka waktu sukuk) mungkin diprioritaskan alias diperlakukan seperti obligasi. Meski demikian, nilainya tergantung hasil likuidasi aset-aset yang ada.

Franchising & Crowd Funding

Bila Anda berniat membeli franchise dengan crowfunding, atau membuka cabang dengan crowdfunding, selain faktor-faktor di atas anda perlu mencermati biaya-biaya yang timbul. Biaya yang dibebankan oleh perusahaan urun dana biasanya berkisar antara 5%-10% dari nilai total dana yang terkumpul. Ini akan menjadi beban tambahan terhadap biaya awal waralaba.

Bila Anda berniat “ikut” urun dana menanamkan modal urunan untuk membeli franchise, perlu kehati-hatian dan perhitungan yang cermat. Tips saya: pahami plus minusnya, sebagaimana yang sudah diuraikan di atas.

Selanjutnya, pastikan (1) proyeksi keuangannya dapat dipercaya, (2) mereknya mampu mendatangkan penjualan sesuai target, dan (3) tim manajemen operasionalnya nanti mampu menjalankan operasional sehari-hari dengan baik sehingga target-target bisa tercapai.

* Bila ada informasi tambahan yang dapat melengkapi pemahaman terkait urun dana ini, Anda bisa kirim email ke admin@klikfranchise.com

Crowd Funding! Sebelum Anda menempatkan dana Anda melalui crowdfunding (urun dana), sebaiknya anda pahami dulu plus minusnya.

 

Tags:

Share:

image writer

Utomo Njoto

Senior Franchise Consultant

FT Consulting

Email: utomo.ft@gmail.com

Popular Post

Loading...Loading...Loading...Loading...
kalkulator