Rental Revenue Sharing
Berbeda dengan franchise, Rental Revenue Sharing adalah bentuk kerja sama yang perizinan dan perpajakan dari bisnis di lokasi tetap menggunakan nama pemilik merek. Dalam hal ini pemilik merek dianggap menyewa lokasi milik pihak lain (selanjutnya kita sebut Mitra).
Nah, lingkup objek yang disewakan ini bisa beragam. Yang paling sederhana adalah sekedar menyewakan properti (bangunan atau ruang usaha).
Sedikit di atas sewa properti, bisa ditambahkan fasilitas lainnya seperti lemari, instalasi dapur, dan perlengkapan lain yang “melekat” pada bangunan. Pemilik merek akan melakukan investasi, alias membawa asset, berupa peralatan dan perlengkapan untuk menjalankan Bisnis yang tidak movable alias tidak melekat pada gedung/bangunan. Dalam hal ini kedua pihak hanya mengikat perjanjian kerja sama dan tidak membentuk badan usaha joint venture (JV) maupun join operation (KSO).
Selain skema tersebut, bisa juga pemilik merek menawarkan skema seluruh investasi dilakukan oleh Mitra, sehingga pemilik merek menyewa fasilitas yang secara keseluruhan dimodali oleh Mitra tersebut.
Skema ini disebut Revenue Sharing, karena dihitung dari revenue/omset, bukan profit.
Contoh: Kemitraan FORE, Kemitraan KFC yang menggunakan skema Revenue Sharing.