Tidak Perlu BPOM, Bila …
Beberapa hari yang lalu media sosial diramaikan dengan pemberitaan mengenai pelaku usaha frozen food yang dipanggil pihak kepolisian karena tidak memiliki izin edar, baik PIRT dan BPOM. Pelaku usaha tersebut mendapati ancaman kurungan penjara, sampai dengan denda hingga 4 Miliar Rupiah.
Menanggapi isu tersebut, Penny K Lukito, selaku Kepala BPOM menyebutkan bahwa tidak semua frozen food wajib memiliki izin edar BPOM.
Pertama-tama kita harus menyamakan pemahaman dengan apa yang kita anggap sebagai frozen food. Menurutnya, yang dimaksud frozen food adalah pangan olahan yang diproduksi menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18°C sepanjang rantai distribusi dan menjaga mutu produk sebelum didistribusikan dan disajikan hingga sampai ke tangan konsumen.
Penny juga menyampaikan, kriteria dalam melihat izin edar frozen food terbagi menjadi tiga jenis, yaitu; berdasarkan masa ketahanan, sistem distribusinya, dan bagaimana sistem produksinya.
Apabila frozen food hanya bertahan kurang dari 7 hari, maka tidak memerlukan izin edar BPOM, cukup menggunakan izin edar PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) saja. Sebaliknya, bila bisa bertahan lebih dari 7 hari maka wajib memiliki izin edar BPOM .
Hal ini seperti yang Penny ungkapkan dalam sambutannya pada acara World Food Day Our Actions are Our Future (19/10/2021) "Sementara kalau kurang dari 7 hari bisa tanpa izin BPOM, bisa (cukup) dengan izin edar dari dinas kesehatan PIRT".
Selain itu, produk frozen food yang diproduksi masal, dengan/dan didistribusikan secara luas (formal) wajib memiliki izin BPOM. Sebaliknya, untuk produk yang dibuat base on pesanan dan langsung dikirimkan ke konsumen tidak memerlukan izin BPOM.
Jadi, yang tidak butuh BPOM (cukup PIRT) adalah:
- yang hanya bertahan kurang dari 7 hari, dilengkapi tanggal produksi dan kadaluwarsa
- yang dibuat based on pesanan, dan langsung dikirim ke konsumen
Informasi tambahan:
Selain BPOM, Menkop UKM juga turut merespon isu tersebut. Pihaknya membuat Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak kepolisian RI agar pelaku UMKM didahulukan pembinaan, bukan penangkapan. Harapannya agar iklim usaha tidak terganggu dan dapat mempercepat pemulihan ekonomi pasca COVID-19.
Referensi
- Kompas.com
- CNNIndonesia.com