Home

/

Blog

/

Waralaba dan Kemitraan, Kenali Bedanya!

Waralaba dan Kemitraan, Kenali Bedanya!

image Waralaba dan Kemitraan, Kenali Bedanya!

Kita melihat fenomena semakin banyaknya penawaran Business Opportunity (selanjutnya disebut: Kemitraan) sebagai alternatif lain dari waralaba. Tren ini muncul karena persyaratan waralaba yang dianggap terlalu berat untuk dipenuhi. Penawaran Kemitraan ini memang banyak dijumpai dalam bentuk gerobak kuliner makanan dan minuman, meski sebenarnya beberapa pola kerja sama kemitraan ada yang berbentuk inti sampai plasma dan bentuk kerja sama lainnya.

Menurut Utomo Njoto, pakar waralaba, Kemitraan Gerobak memiliki kecenderungan hanya memberikan penggunaan merek dan biaya yang dibayar di muka dalam kemasan paket dengan gerobaknya, yang kemudian dilanjutkan dengan penjualan produk. Kemitraan gerobak juga memiliki kecenderungan tidak adanya pengawasan yang dilakukan oleh pemilik merek. Hal tersebut membuat tidak terstandarisasinya kualitas produk yang mungkin akan merugikan pemilik merek dan pembeli yang kecewa karena mendapat pengalaman buruk di suatu lokasi.

 

Kriteria Menjadi Waralaba

Sebagai informasi, berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi apabila ingin mendaftar menjadi waralaba berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba:

  1. Memiliki ciri khas usaha
  2. Terbukti sudah memberikan keuntungan
  3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
  4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan
  5. Adanya dukungan yang berkesinambungan
  6. HKI yang telah terdaftar

Yang wajib mendaftar sebagai waralaba adalah Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba. Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralabanya ke Kementrian Perdagangan (Kemendag). Penerima Waralaba wajib mendaftarkan Perjanjian Waralabanya di Pemda (Dati II setempat, atau Dati I untuk wilayah DKI).

Setelah terdaftar, Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba wajib menempelkan logo "W" (waralaba) dan menyampaikan Laporan Kegiatan Tahuan sesuai pedoman di Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019. PDF peraturannya bisa diunduh di http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/download/1868/2

Bedanya Kemitraan dengan Waralaba

Setelah memahami kriteria untuk menjadi waralaba, kita melihat poin "terbukti menghasilkan keuntungan", maka menjadikan waralaba sebagai pilihan yang lebih minim risiko. Ingat, minim risiko bukan berarti tidak memiliki risiko. Hal tersebut berbeda dengan dengan Kemitraan yang belum mendaftarkan diri sebagai waralaba yang sudah atau belumnya "terbukti menghasilkan keuntungan" sulit untuk diketahui.

Melihat Kemitraan dengan waralaba bukanlah dalam "sekali pandang". Hal tersebut sulit untuk dilakukan. Dilansir dari Bisnisukm.com, Utomo Njoto menyatakan terdapat 6 aspek yang dapat dilihat untuk membedakannya:

  • Merek

Waralaba selalu menggunakan merek dari pemberi waralaba, sementara itu untuk Kemitraan tidak wajib sama dengan merek yang menawarkan (menjual) Kemitraan.

  • Fokusnya

Waralaba berfokus pada sistem bisnis, sementara Kemitraan umumnya bicara tentang "paket usaha" yang di dalamnya terdiri dari mesin-mesin, bahan baku, dan pelatihan untuk menjalankan bisnis tersebut, tetapi mereknya boleh merek sendiri.

  • Marketing Communication

Marketing communication untuk waralaba biasanya dilakukan terpusat, artinya dipersiapkan dan dilaksanakan oleh pemberi waralaba, sementara pada Kemitraan tidak harus terpusat.

  • Dokumen HKI

Di Indonesia waralaba itu harus memiliki sertifikat merek atau setidaknya surat permohonan pendaftaran merek. Hal yang sama berlaku pula pada Kemitraan yang menawarkan penggunaan merek yang sama.

  • Regulasi

Waralaba daitur melalui PP dan Permendag yang mengatur harus ada STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba), bila hendak menawarkan waralaba, sementara saat ini Kemitraan belum ada regulasi mengenai pendaftaran serupa. Hubungan kemitraan sebenarnya diatur dalam regulasi PP Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelanksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008.

  • Sanksi

Dalam waralaba terdapat peringatan tertulis sebanyak tiga kali dan denda, sementara Kemitraan belum memiliki peraturan yang jelas.

Kita telah memahami lebih jauh tentang Kemitraan dan waralaba. Membeli unit Kemitraan tidak melulu lebih buruk, terkadang Kemitraan dapat memberikan keuntungan yang lebih baik dibanding waralaba karena melihat usia dan "size" Kemitraan yang masih terbuka lebar untuk bertumbuh dengan pesat.

Seperti prinsip investasi, potensi keuntungan yang besar akan memberi potensi risiko yang besar pula, hal tersebut sebanding. Yang wajib diingat adalah semua bisnis pasti memiliki risiko. Semua bergantung bagaimana Anda dalam "mengelola" risiko tersebut.

Jadi, Anda tertarik yang mana Kemitraan atau Waralaba?

Tags:

Share:

image writer

Muhammad Rizki Achirlita

Admin

PT Klikfranchise Ekosistem Waralaba

Email: muh.rizkiachirlita@gmail.com

Popular Post

Loading...Loading...Loading...Loading...
kalkulator