Klikfranchise

Klikfranchise.com - Tempat


Our Blogs

with tag "dokumen"
Blog post
23 Agu'21

Kelengkapan Dokumen Prospektu…

Prospektus Penawaran Waralaba diatur melalui Permendag No. 71 Tahun 2019, tepatnya pada Bab 1 Pasal 1 yang berisikan tentang ketentuan isi prospektus penawaran waralaba setidaknya memuat: Data identitas Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan, yaitu fotokopi KTP atau paspor pemilik usaha apabila perseorangan, dan fotokopi KTP atau paspor para pemegang saham, komisaris, dan direksi apabila berupa badan usaha. Legalitas usaha Waralaba, yaitu izin teknis seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Tetap Usaha Pariwisata, Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan, atau izin usaha yang berlaku di negara Pemberi Waralaba. Sejarah kegiatan usaha, yaitu uraian yang mencakup antara lain mengenai pendirian usaha, kegiatan usaha, dan pengembangan usaha. Struktur organisasi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan, yaitu struktur organisasi usaha Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan mulai dari Komisaris dan Direksi sampai dengan ke tingkat operasionalnya. Laporan keuangan 2 tahun terakhir, yaitu laporan keuangan atau neraca keuangan Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan untuk periode tahun pajak 2 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. Bagi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan yang termasuk dalam skala usaha mikro dan kecil, laporan keuangan dimaksud tidak perlu diaudit. Jumlah tempat usaha, yaitu gerai/tempat usaha Waralaba sesuai dengan kabupaten/kota domisili untuk Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari dalam negeri dan sesuai dengan negara domisili gerai/tempat usaha untuk Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari luar negeri. Daftar Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan, yaitu daftar nama dan alamat Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan, baik yang berdomisili di Indonesia maupun di luar negeri. Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan, yaitu hak dan kewajiban yang meliputi:         a. Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan  Hak untuk menerima fee atau royalty dari Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan  Kewajiban untuk memberikan pembinaan secara berkesinambungan kepada Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan.          b. Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan Hak untuk menggunakan Hak Kekayaan Intelektual atau Ciri Khas Usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba; dan Kewajiban untuk menjaga kode etik/kerahasiaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Ciri Khas Usaha yang diberikan Pemberi Waralaba. HKI yang memuat informasi mengenai HKI sebagai Ciri Khas Usaha yang diberikan Pemberi Waralaba, termasuk status pendaftaran HKI. Yang dimaksud dengan Pemberi Waralaba Lanjutan (subfranchisor), adalah Penerima Waralaba yang memiliki hak untuk mengikat Perjanjian Waralaba Lanjutan (Subfranchise Agreement). Yang dimaksud dengan HKI bisa berarti merek, hak cipta, paten, design industri, dan sebagainya.

Read More (662 views)
Blog post
23 Agu'21

STPW, Surat Tanda Pendaftaran…

STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba adalah izin khusus yang wajib dimiliki pebisnis agar secara legal berhak menjalankan bisnis waralaba di wilayah Republik Indonesia. STPW ini terdiri dari STPW Pemberi Waralaba dan STPW Penerima Waralaba. STPW Pemberi Waralaba terkait izin untuk menawarkan kerja sama waralaba. STPW Penerima Waralaba terkait izin untuk menjalankan bisnis yang menggunakan pemberian waralaba oleh Franchisor yang sudah memiliki STPW Pemberi Waralaba. Untuk dapat menjadi Pemberi Waralaba, ada persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu: Memiliki ciri khas usaha; Terbukti sudah memberikan keuntungan; Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis; Mudah diajarkan dan diaplikasikan; Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar. Selain 6 syarat tersebut, di bagian Penjelasan dari PP Nomor 42 Tahun 2007 yang menjadi landasan pengaturan waralaba disebutkan pula bahwa sebagai bukti sudah memberikan keuntungan, Pemberi Waralaba sudah memiliki pengalaman menjalankan bisnis yang hendak diwaralabakan minimal sekitar 5 tahun. Perlu dipahami pula bahwa setelah memperoleh STPW, ada kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Tahunan dan kewajiban lain seperti memasang simbol “W” dari Kemendag. Prosedur mendaftarkan waralaba dapat dipelajari dilihat dalam artikel berjudul "Prosedur Mendaftarkan Waralaba ke Kemendag".

Read More (731 views)