Our Blogs
with tag "franchise"

Bisnis Laundry Masih Bisa Unt…
Pertengahan 2023 beredar video tiktok viral seorang pengusaha wanita yang membuka 15 gerai laundry koin, sisa 4 saja. Artinya 11 lainnya gulung tikar. Ia pun membagikan pengalaman dan keluh kesahnya terkait bisnis laundry. Sebagian dari keluh kesah ibu ini benar adanya. Bisnis laundry bukan bisnis yang mudah, pelanggannya relatif price sensitive, dan turn over SDM nya relatif tinggi. Belum lagi problem kerusakan mesin, spare parts yang kadang tidak ready stock sehingga operasional bisnis laundry otomatis terganggu. Walau demikian, mengapa terlihat tetap banyak saja laundry koin dan laundry kiloan baru yang dibuka? Tentu saja fenomena ini bukan pembenaran bahwa bisnis laundry koin dan laundry kiloan itu sangat menguntungkan. Bisa saja fenomena ini dikarenakan para sales mesin laundry nya pintar-pintar seperti yang dikeluhkan ibu tersebut. Sebelum kita lanjutkan, saya perlu memperjelas bahwa arti dari laundry koin adalah laundry dengan mesin cuci dan pengering yang menggunakan koin untuk menjalankannya. Saat ini, mesin-mesin tersebut sudah dimodifikasi, ada yang menggunakan kartu e-wallet, ada yang menggunakan scan QR e-wallet. Dari bentuk layanannya, laundry koin punya beberapa varian, yaitu laundry self-service (pelanggan mencuci sendiri), dan laundry full-service (dilayani, biasanya termasuk setrika). Laundry koin ada yang menggunakan harga per-loading, ada yang kiloan. Meski ada yang menggunakan mesin laundry koin, biasanya laundry kiloan menggunakan mesin laundry yang bukan-koin karena lebih murah. Jadi kalau dipetakan, kurang lebih sebagai berikut: Belum ada data resmi berapa laundry yang buka dan tutup setiap tahunnya. Namun dapat dipastikan tidak sedikit bisnis laundry yang berhasil. Mari kita menggali angka-angka empiris terkait peluang dan risiko bisnis laundry kiloan. Laundry Kiloan Berikut ini simulasi yang mendekati data empiris dengan perbandingan 3 skenario penjualan yang ideal. Kondisi ideal: Keterangan: Margin dan rasio-rasio biaya dalam simulasi ini menggunakan asumsi harga jual Rp9.500 hingga Rp10.000 per kg. Biaya SDM sudah dihitung 13 bulan gaji. Asumsi-asumsi lainnya mungkin berbeda antara 1 lokasi dengan lokasi lain, berbeda juga antara manajemen merek yang satu dengan yang lain. Namun saya perkirakan selisihnya tidak signifikan. Saya menggunakan EBITDA yang tidak memasukkan beban depresiasi dan amortisasi ke dalam biaya operasional. Perhatikan bahwa ketika asumsi sales berada di Rp 60juta sebulan, dilakukan penyesuaian biaya sewa dan biaya SDM. Untuk meraih penjualan lebih tinggi, biasanya dibutuhkan lokasi yang lebih strategis, dan sewanya lebih mahal. Selain itu tentu dibutuhkan jumlah SDM lebih banyak, terutama terkait kapasitas produksi untuk layanan setrika. Tujuan mengukur EBITDA adalah untuk mengetahui batas jumlah dana yang layak dalam bisnis ini. Biasanya kita membatasinya pada angka 30-36 kali EBITDA bulanan. Jadi tergantung tingkat keyakinan kita pada estimasi pencapaian sales dan EBITDA di lokasi yang direncanakan. Bila kita merasa di lokasi itu sales nya hanya bisa sekitar Rp30 juta sebulan, maka batas dana CAPEX nya kira-kira antara Rp150 jutaan. Pertanyaan berikutnya tentu apakah dengan modal Rp150 juta itu kita bisa memiliki jumlah peralatan yang memadai untuk pencapaian sales tersebut. Kalau keyakinan kita ada pada sales Rp36 juta sebulan, maka batas dananya bisa sekitar Rp300 jutaan. Ini adalah angka yang saya yakini harus menjadi level keyakinan para pebisnis laundry kiloan, karena investasi di peralatan dan renovasi biasanya berada di sekitar Rp250 hingga Rp300 jutaan. Selain kondisi ideal, kita perlu memahami kondisi kritis, yaitu pada penjualan berapa rupiah per bulan bisnis ini mulai berisiko. Kondisi kritis: Dari simulasi ini kita memahami bahwa laundry kiloan, termasuk laundry koin, sangat berisiko bila lokasi gerai kita berada di wilayah yang hanya akan menghasilkan sales di bawah Rp30 juta sebulan. Jadi pertanyaannya adalah, “Bagaimana kita bisa meyakini suatu titik lokasi memiliki potensi untuk menghasilkan sales Rp36 juta sebulan?” Simulasi hitungan berikut ini akan memberikan gambaran kepada kita. Bila wilayah di sekitar lokasi kita tampaknya tidak akan mampu menggiring sekitar 210 pelanggan setia, maka lebih baik kita mencari lokasi lain lagi. Tentu saja angka 210 ini bisa saja hanya 200. Persoalannya adalah tidak semua penduduk akan menjadi pelanggan, dan selain angka 200-210 ini tentu harus memperhitungkan kemungkinan mereka memiliki Asisten Rumah Tangga (ART), masih ada potensi persaingan dengan laundry kiloan dan laundry koin di sekitar kita. BTW, angka target jumlah pelanggan yang hanya 200-210 memang menjadi daya tarik tersendiri bagi para pemilik dana untuk terjun ke dalam bisnis laundry kiloan. Akibatnya, di wilayah yang sangat padat penduduk seperti Gading Serpong terlihat sangat banyak gerai laundry kiloan. Laundry Koin Laundry Koin sebenarnya memiliki keunikan yang berbeda dengan laundry kiloan, yaitu self-service. Namun saat ini masih sedikit laundry koin yang benar-benar self-service. Kondisi riil bahwa banyak pelanggan masih mencari layanan setrika dan enggan mencuci sendiri mengakibatkan pemilik laundry koin terpaksa menjalankan bisnisnya seperti laundry kiloan (full service). Akibat lebih lanjut dari keharusan menyediakan layanan setrika (full service) adalah biaya SDM menjadi tinggi, padahal dengan konsep laundry koin yang self-service (tidak ada layanan setrika) mereka harus menyediakan mesin cuci yang banyak, mungkin minimal 5 set agar pelanggan yang hendak self-service bisa segera mencuci. Kalau semua mesin sedang digunakan saat mereka tiba di outlet, maka kemungkinan besar pelanggan tersebut akan membatalkan niatnya, atau mencari laundry koin yang lainnya. Karena tuntutan untuk menyediakan mesin cuci yang cukup banyak, maka pemilihan lokasi untuk laundry koin yang self-service menjadi sangat krusial, harus sangat hati-hati. Bila menyediakan layanan full-service, termasuk setrika, maka jumlah mesin seyogyanya dibatasi, tidak perlu terlalu banyak. Nilai belanja modal harus disesuaikan dengan potensi pasar di setiap lokasi gerainya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi yang berencana membuka bisnis laundry kiloan maupun laundry koin yang full service. Bagaimana dengan laundry satuan dan dry-clean? Saya cari data empirisnya dulu ya … Catatan: Simulasi keuangan tersebut belum memperhitungkan beban biaya bulanan ke “pemilik merek”, bila Anda membuka laundry kiloan atau laundry koin menggunakan merek pihak lain. Tergantung pencapaian sales dan profit, idealnya biaya ini tidak lebih dari 3% kalau omset hanya bisa sekitar Rp36 juta sebulan.
Read More (444 views)
Pro Kontra Merek Milik Perora…
Beberapa merek dan waralaba yang semula merek perorangan, dialihkan kepemilikannya ke badan hukum pemberi waralaba. Meski demikian, ada konsultan dan lawyer Hak Kekayaan Intelektual yang menyarankan agar merek tetap dipertahankan sebagai milik perorangan. Bagaimana sebenarnya peta pro dan kontranya, kalau merek dipertahankan sebagai milik perorangan? Pro Bila para pemegang saham di badan hukum tersebut suatu saat akan mengalami konflik, dan Anda adalah penemu merek dan konsep bisnisnya, maka Anda akan kesulitan untuk menguasai kembali kepemilikan atas merek tersebut. Jadi dalam kasus seperti ini, kepemilikan merek sebagai milik perorangan, yang kemudian memberikan hak kepada PT untuk mewaralabakan, bisa dianggap lebih aman. Bila Anda ingin memperoleh royalti atas merek dan model bisnis yang kemudian dikembangkan menjadi jaringan waralaba bersama para pemegang saham di PT tersebut, maka memilih kepemilikan merek sebagai milik perorangan, yang kemudian memberikan lisensi kepada PT dengan imbalan royalti adalah pilihan yang tepat. Kontra Kepemilikan merek yang berbeda pihak antara pemilik merek dengan pemberi waralaba tentu akan mengakibatkan rasa tidak nyaman bagi beberapa franchisee (penerima waralaba), apalagi jika pemberian hak kepada PT tidak jelas batas waktunya. Hal ini bisa disiasati dengan membuat Perjanjian Waralaba yang menjelaskan bahwa royalti dibayarkan kepada perorangan pemilik merek yang sah, sementara PT franchisor (pemberi waralaba) menerima jasa konsultasi manajemennya. Hal lain yang menjadi kekurangan dari kepemilikan merek oleh perorangan adalah proses yang menyangkut persoalan waris nantinya. * Baca juga artikel berjudul Merek Atas Nama Perorangan vs PT Bukan Hanya Merek Persoalan mengenai HKI sebenarnya bukan hanya persoalan Merek. Dalam bisnis kuliner misalnya, ada unsur HKI berupa resep rahasia, atau bumbu inti, yang bisa dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual. Dalam hal ini Anda dihadapkan pada 2 pilihan pula: milik perorangan, atau milik badan hukum perusahaan yang menjadi franchisor (pemberi waralaba) bila hendak diwaralabakan. Semoga tulisan ini memberikan wawasan yang lebih luas dalam mengambil keputusan, apakah merek anda hendak didaftarkan atas nama perorangan, atau badan hukum.
Read More (440 views)
Franchises Went Wrong
Beberapa merek waralaba bergerak ke arah yang salah! Apa saja tanda-tandanya? Fokus Jualan Unit Waralabanya Jual Waralaba Grosiran Biaya-Biaya Waralaba Terlalu Tinggi Fokus Jualan Unit Waralaba Fokus jualan unit waralaba berarti fokusnya adalah membuka unit waralaba sebanyak-banyaknya. Salah satu contoh dari fokus yang keliru seperti ini adalah fenomena banyaknya gerobak yang mangkrak, tidak sedikit juga yang hidup segan mati tak mau. Contoh lainnya adalah banyak waralaba yang gagal karena salah lokasi. Penyebabnya adalah karena franchisor kejar setoran, seleksi kandidat franchisee dan seleksi lokasi hanya formalitas belaka. Semua (atau hampir semua) seleksi dilakukan asal-asalan dan ujung-ujungnya disetujui. Tentu membuka unit waralaba sebanyak-banyaknya bukan hal yang tabu, bila hal ini dilakukan dengan benar, seleksi franchisee dan lokasi dilakukan sesuai standar, sistem support juga dibangun sesuai kebutuhan dan jumlah outletnya. Jual Waralaba Grosiran Sedikit berbeda dari “fokus jualan unit waralaba”, fenomena dan perilaku menjual waralaba grosiran ini dipicu oleh keserakahan. Franchisor menawarkan hak semacam distributor eksklusif kepada pemilik modal, misal untuk satu kota/kabupaten, atau satu provinsi. Dengan demikian franchisor dapat menerima biaya waralaba yang relatif tinggi di muka dengan kemasan “hak eksklusif” tersebut. Franchisee yang menjadi semacam master franchisee tergiur karena bisa menjual unit-unit waralaba sebanyak-banyaknya di lokasi-lokasi dalam area eksklusifnya. Akibat dari penjualan franchise grosiran ini adalah fenomena “fokus jualan unit waralaba” menjadi pola dan modus para “master franchisee”. Master Franchising sebenarnya bukan hal yang tabu, tentu saja dengan syarat bahwa model bisnisnya (baca profit bisnisnya) masih layak dikembangkan hingga 3 level (franchisor, master franchisee, dan unit franchisee). Yang dimaksud dengan model bisnis ini adalah kinerja keuangan, profit di level unit franchisee cukup baik untuk kepentingan balik modal mereka, dan alokasi biaya bulanan bagi master franchisee juga cukup untuk menjalankan bisnis maupun system support di wilayahnya. Persoalannya adalah, banyak yang tidak peduli hal-hal fundamental tersebut, dan memang dipicu oleh keserakahan, instant money, dan mental “get rich quick” yang merugikan pihak lain. Franchisor mengejar keuntungan di muka secepatnya, dan master franchisee mengejar pengembalian modal dan keuntungan sebesar-besarnya dengan menjual unit franchise tapi mengabaikan kinerja bisnis para unit franchisee mereka. Biaya-Biaya Waralaba Terlalu Tinggi Keserakahan, instant money, dan mental “get rich quick” juga menyebabkan banyak waralaba yang dijual dengan biaya-biaya yang mencekik dompet franchisee. Beberapa dari franchisor ini mungkin tidak memahami kesalahan mereka karena terbujuk rayuan oknum yang menjanjikan keuntungan besar melalui franchising bisnis mereka. Beberapa dari franchisor ini sebenarnya simply tidak memahami cara menghitung biaya-biaya waralaba. Awalnya mereka menjual waralaba dengan harga terlalu murah, tumbuh sangat cepat (dan memang menguntungkan bagi franchisee), kemudian mulai menaikkan harga dan biaya-biaya waralaba secara perlahan atau bertahap, hingga akhirnya franchisee yang belakangan tidak mampu meraih keuntungan. Sound familiar? Merek-merek waralaba yang terlihat memiliki ciri-ciri tersebut sebaiknya Anda hindari.
Read More (442 views)
7 Mitos Waralaba
Ada banyak salah kaprah dalam waralaba yang perlu diluruskan. Salah kaprah ini telah menimbulkan konflik-konflik yang seharusnya bisa dihindari, atau setidaknya diminimalkan. Dalam kesempatan ini saya mencoba menguraikan 7 mitos waralaba yang mengakibatkan salah kaprah yang banyak terjadi. 1. Waralaba itu Menghasilkan Passive Income Khusus untuk waralaba yang operated by franchisor (dikelola atau dijalankan oleh franchisor), mungkin pendapat ini benar sebagian. Sebagian, karena meski operated by franchisor, franchisor biasanya tidak memberikan jaminan keuntungan. 2. Waralaba itu Pasti Untung Waralaba adalah investasi bisnis, jadi pasti ada resiko. Bila tidak menghendaki resiko, pilihannya adalah menyimpan uang di bank saja dalam bentuk tabungan atau deposito. Salah kaprah bahwa “waralaba pasti untung” ini terus berlanjut, karena informasi dan penawaran waralaba di pameran selalu terlihat menarik dan manis didengar. Tak jarang investor baru menyadari adanya resiko rugi setelah bisnis waralabanya beroperasi dan mengalami kerugian. Banyak investor yang terpikat oleh tampilan luar suatu merek atau bisnis yang diwaralabakan. Keterampilan franchisor dalam membangun dan mengemas merek dan bisnisnya sering mengelabui investor atau calon franchisee. Membeli waralaba dengan merek yang mentereng, tanpa mempelajari dengan cermat fundamental bisnisnya, sama saja dengan membeli rumah yang dicat dengan rapih di bagian luar saja tapi tidak memeriksa bagian dalamnya yang mungkin saja seperti bermasalah konstruksinya. 3. Waralaba itu Mudah Dijalankan Tingkat kemudahan menjalankan bisnis waralaba tergantung jenis dan model bisnisnya. Sesederhana apa pun, tampaknya manajemen kepegawaian (SDM, Sumber Daya Manusia) merupakan tantangan terbesar dan terberat yang akan dihadapi setiap franchisee. Kecuali franchise pasif, franchisee seharusnya terlibat aktif mengikuti pelatihan awal yang diselenggarakan oleh franchisor. Tidak sedikit franchisee yang mengabaikan hal penting ini. Di sisi lain, banyak franchisor yang kurang menuntut kewajiban franchisee untuk mengikuti pelatihan ini. 4. Franchisor Bertanggungjawab Menyediakan Pegawai Banyak franchisee yang “merasa dijanjikan” bahwa franchisor yang akan menyediakan pegawai. Kalau ada pegawai mengundurkan diri, maka franchisor bertanggungjawab mencarikan pegawai. Seharusnya mencari pegawai adalah kewajiban franchisee. Franchisor hanya membantu, tapi tidak mungkin memberikan janji atau jaminan pasti bisa menemukan calon pegawai. Ketersediaan calon pegawai itu di luar kendali franchisor. Kewajiban franchisor adalah mengajarkan cara menyeleksi dan melatih, atau memberikan support pelaksanaan menyeleksi dan melatih calon pegawai itu. Kewajiban franchisee adalah “mencari pegawai” dan “mengelola pegawai” dengan baik. 5. Franchisor Bertanggungjawab Meningkatkan Sales Franchisee Meski tidak sepenuhnya keliru, pernyataan di atas tidak sepenuhnya benar. Franchisor bertanggungjawab meningkatkan “peluang” terjadinya penjualan (sales) melalui upaya-upaya atau kegiatan branding dan pemasaran (marketing). Kegiatan branding dan marketing yang baik akan meningkatkan peluang datangnya calon pelanggan, tapi penjualan baru akan terjadi ketika tim di level gerai menjalankan perannya dengan baik. Keberhasilan meningkatkan penjualan adalah tanggungjawab masing-masing franchisee, melalui komitmen-komitmen menjaga standar kualitas produk dan layanan, kepuasan pelanggan, dan kegiatan promosi lokal. Dalam hal tertentu, kadang upaya franchisor masih kurang berhasil mendatangkan calon pelanggan ke gerai. Hal ini bisa diakibatkan karena suatu mall yang kurang aktif menyelenggarakan event, atau memang wilayah sekitar lokasi gerai memiliki kebiasaan tertentu yang unik, atau faktor lain seperti traffic (jumlah kendaraan atau orang yang lewat) yang kurang mendukung. Dalam hal ini memang franchisor diharapkan dapat memberikan support dengan mendatangkan timnya ke gerai untuk melihat cara-cara lain yang diperlukan khusus untuk kondisi gerai tersebut. 6. Merek Terkenal Berhak Atas Biaya Awal Waralaba yang Tinggi Salah kaprah ini dikarenakan pemahaman yang tumpang tindih dengan konsep “brand equity”. Biaya awal waralaba itu terkait dengan potensi keuntungan di level gerai yang bersangkutan. Brand equity itu terkait dengan potensi pengembangan yang tidak dibatasi di satu gerai belaka. Itu sebabnya brand equity suatu merek bisa jauh lebih tinggi nilainya bila dibandingkan dengan biaya awal waralaba. Franchisor yang memasang biaya awal waralaba amat tinggi (dengan alasan mereknya terkenal), ibarat memasang perangkap bagi dirinya sendiri. Biaya awal waralaba yang ia tetapkan dengan sangat tinggi akan mengakibatkan franchisee tidak bisa mencapai balik modal. Payback period bisnis di gerai franchisee menjadi akan buruk ketika dikaitkan dengan biaya investasi yang dikeluarkan oleh franchisee tersebut. 7. Waralaba Untuk Belajar Bisnis Salah kaprah yang satu ini memiliki dampak negatif yang mengganggu perkembangan bisnis waralaba. Beberapa franchisee mengira bahwa mereka berhak mengganti merek setelah jangka waktu perjanjian waralaba berakhir. Mereka menganggap sah-sah saja kalau mereka membeli waralaba untuk belajar bisnis, lalu menurunkan merek waralaba dan menggantinya dengan merek mereka sendiri. Bila investor atau calon franchisee memang berencana hendak menggunakan merek sendiri, etikanya mereka tidak membeli waralaba. Ada jalan lain untuk tujuan tersebut: membayar konsultan bisnis bidang tertentu, misalnya konsultan restoran bagi yang hendak mendirikan bisnis restoran, atau konsultan retail bagi yang hendak mendirikan bisnis mini market. Beberapa pemasok mesin juga sering menyediakan jasa konsultasi seperti ini, misal pemasok mesin laundry memberikan pelatihan dan konsultasi untuk mendirikan bisnis laundry, atau pemasok bahan makanan seperti coklat dan tepung menyediakan jasa pelatihan dan konsultasi untuk mendirikan bisnis roti dan kue.
Read More (682 views)
Dualisme Merek Warteg Kharism…
Tahukah anda bahwa ada DUA versi Warung Tegal (Warteg) Kharisma Bahari, dan dua-duanya memiliki Sertifikat Merek? Berikut tabel perbandingan informasi merek yang didapat dari https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ Tabel Perbandingan Merek WKB dengan Kharisma Bahari LOGO Nama Merek WKB +LOGO KHARISMA BAHARI Translasi WKB = Penamaan Tidak ada Nama Pemilik Merek SAYUDI HERNANDO YUDHA SETIAWAN Nomor Permohonan J002019020608 JID2020081354 Tanggal Penerimaan 4/22/2019 12/16/2020 Nomor Sertifikat IDM000811094 IDM000923795 Tanggal Pendaftaran 11/11/2020 11/16/2021 Kelas 43 43 Uraian Kelas Restoran, cafe, rumah makan, tempat penyediaan makanan dan minuman, catering, warung makan. Kantin, Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera), Restoran, rumah makan. Dualisme (Kepemilikan) Merek Dualisme kepemilikan merek sebenarnya bukan hal yang baru. Salah satu kasus dualisme (kepemilikan) merek yang mengakibatkan perseteruan hingga ke meja hijau adalah “Geprek Bensu”. Tentu keduanya memiliki perbedaan, tapi faktanya masyarakat tidak paham hingga munculnya berita viral mengenai sengketa merek ini. Terkait merek Kharisma Bahari ini, terlihat “WKB” yang lebih dulu menggunakan merek ini hanya mendaftar di kelas 43 dan tidak melibatkan konsultan merek, sebaliknya “Kharisma Bahari” menggandeng konsultan merek dan mendaftar pula di beberapa kelas lainnya, misalnya di kelas 45 yang dalam uraiannya didaftarkan sebagai “jasa lisensi konsep waralaba, Jasa Lisensi Waralaba” (saya kurang paham makna bolak-balik dari lisensi dan waralaba ini). Bahkan di kelas 43 mereka mendaftarkan pula merek “WRTG KHARISMA BAHARI”, sekitar 2 minggu setelah permohonan pendaftaran merek mereka sendiri yang saya cantumkan di tabel tersebut. Dualisme dengan Kesepakatan Bersama Sebenarnya ada dualisme yang disertai kesepakatan bersama, misalnya Rocket Chicken dan RFC (Rocket Fried Chicken). Meski demikian, tampaknya sebagian masyarakat terlihat tidak sepenuhnya paham kalau dua merek ini berbeda kepemilikannya. Berita mengenai sengketa dua merek ini yang berujung damai dapat disimak di tautan berikut ini; Sengketa Merek Rocket Chicken dengan Rocket Fried Chicken Berujung Damai. Mengenai WKB dan “Karisma Bahari” yang bukan-WKB ini, tidak jelas apakah keduanya satu grup, atau keduanya menandatangani kesepakatan tertentu, atau pihak WKB tidak mengetahui ada pihak yang menggunakan dan mendaftarkan merek Kharisma Bahari untuk bisnis warteg. Risiko Brand Image Dualisme seperti ini sebenarnya tentu saja memiliki risiko terhadap brand image mereka masing-masing. Sebaiknya seorang pengusaha menggunakan merek yang unik dalam mengembangkan bisnisnya, dan menjaga keunikan (uniqueness) mereknya dengan memperhatikan perkembangan permohonan merek yang diajukan ke Dirjen HKI. Bila terlalu sibuk, bisa melibatkan konsultan HKI terdaftar dengan kejelasan kerja sama, yaitu menjaga agar tidak ada merek yang sama atau mirip yang didaftarkan ke Dirjen HKI. * Bila ada informasi tambahan yang dapat melengkapi kabar terkait dualisme merek Warteg Kharima Bahari, anda bisa kirim email ke admin@klikfranchise.com
Read More (1699 views)
5 Checklists: Siap Waralaba-k…
Bila Anda ingin mewaralabakan atau menawarkan kerja sama kemitraan dalam arti luas, Anda harus memenuhi kriteria sebagai berikut: Outlet Anda memiliki laba bersih yang cukup untuk franchisee dan franchisor. Bisnis Anda mudah diduplikasi. Bisnis Anda relatif mudah diawasi atau disupervisi. Bisnis Anda mampu bersaing dalam jangka panjang, alias sustainable. Bisnis Anda diminati banyak orang atau pemilik modal. Laba Bersih Dalam artikel Superior Business, dijelaskan bahwa bisnis yang diwaralabakan harus memiliki omset dan profit yang di atas rata-rata. Mengapa? Pertama, karena investasinya dibebani biaya waralaba di muka (upfront franchise fee). Kedua, laba usahanya dipotong oleh biaya bulanan (royalti, management fee, dan/atau biaya supervisi dan konsultasi). Jadi modal lebih besar, laba lebih kecil, bila dibandingkan dengan buka usaha sendiri. Merek dan sistem manajemen adalah nilai lebih alias manfaat yang harus dinikmati oleh franchisee. Dampak dari merek adalah omset yang lebih tinggi di atas rata-rata. Dampak dari sistem manajemen adalah pengendalian biaya yang berujung pada laba yang lebih baik, sehingga laba ini cukup untuk dibagi untuk franchisee dan franchisor. Duplikasi Bisnis yang mudah diduplikasi itu tidak bergantung pada skill khusus seseorang. Segala sesuatunya mudah dipelajari dan dipraktekkan. Istilah yang sering digunakan adalah “system-dependent, not person-dependent”. Yang dimaksud dengan sistem di sini adalah Pedoman Operasional (dokumen SOP) berikut sistem implementasinya (rekrutmen SDM, pelatihan dan supervisi pelaksanaannya). Mudah Diawasi Bisnis yang tidak mudah diawasi adalah bisnis yang tidak bisa “ditinggal” oleh pemilik bisnisnya. Jadi bisnis yang relatif mudah diawasi itu biasanya memiliki sistem yang dibakukan, termasuk sistem pengawasannya. Sustainable Bisnis yang sering dianggap sebagai contoh bisnis yang tidak sustainable untuk jangka panjang adalah “es kepal milo”. Ada juga yang sempat terlihat tidak sustainable tapi ternyata ada yang mampu bertahan lama, yaitu bubble tea yang saat ini terlihat pasarnya dikuasai oleh Chatime. Untuk mampu bersaing dalam jangka panjang ada banyak faktor tentunya, mulai dari kecukupan modal, pengembangan organisasi dan kompetensi timnya. Selain itu ada pengaruh faktor eksternal seperti persaingan dan krisis ekonomi yang turut menentukan keberhasilan dalam upaya menjadi sustainable tersebut. Selain konteks keberlangsungan bisnisnya, aspek sustainable ini menyangkut perlindungan merek dan unsur HKI lainnya. Tanpa adanya perlindungan HKI, suatu bisnis akan lebih sulit untuk exist dalam jangka panjang, apalagi bila merek itu ternyata dimiliki pihak lain. Diminati Banyak Pemilik Modal Aspek ini memang tergantung profil target marketnya. Kalau target marketnya niche (sempit, spesifik, terbatas), tentu jumlah outlet yang bisa dibuka tidak bisa banyak, sehingga jumlah pemilik modal yang perlu digaet juga relatif lebih sedikit dibandingkan dengan bisnis yang target marketnya sangat luas/besar.
Read More (695 views)
McDonald’s: Bisnis Burger ata…
McDonald’s mendapat julukan "The World’s Largest Restaurant Company in The World ",karena berhasil mengoperasikan lebih dari 39.000 gerai restoran di lebih dari 119 negara. Meski lebih dikenal sebagai bisnis Burger, McDonald’s sering disebut tidak akan meninggalkan bisnis propertinya. Mengapa demikian? Peringkat #7 Kepemilikan Aset Properti & Real Estate Laporan keuangan McDonald’s tahun 2020 menyatakan total nilai aset property & real estate yang dimilikinya sebesar 41 Miliar Dollar (sebelum depresiasi). Nilai ini menjadikan McDonald’s sebagai perusahaan peringkat ketujuh dengan aset property & real estate terbesar di dunia. Biaya Sewa adalah Kontribusi Pendapatan Terbesar Berbeda dengan model bisnis franchise lainnya, pada umumnya McDonald’s mengharuskan franchisee-nya untuk sewa pada lahan dan bangunan milik McDonald’s. Berdasarkan laporan keuangan McDonald’s tahun 2020, kita jadi tahu kecemerlangan model bisnis ini. McDonald’s Financial Report, 2020 Biaya sewa memberi kontribusi pendapatan yang nilainya setara 64,1% dari total pendapatan yang diterima McDonald’s pada tahun 2020. Ini adalah porsi yang sangat besar, angka tersebut bahkan lebih besar dari total biaya royalti dan biaya waralaba yang diterima McDonald’s. McDonald’s sebagai franchisor menerima pendapatan dari setiap franchisee berupa: Franchise fee $45.000 Biaya sewa $228.000 atau ekivalen 28% dari target penjualan 4% komisi penjualan atau royalti bulanan Biaya iklan & promosi (minimal 4%) McDonald’s adalah pemilik tanah dan bangunan yang disewa oleh franchisee. Nilai aset property & real estate ini mengalami peningkatan setiap tahunnya. Catatan: Revolusi pada model bisnis McDonald’s dimulai ketika Ray Kroc bertemu dengan Harry J. Sonneborn (Sonneborn). Sonneborn memberi ide sederhana dengan menyarankan kepada Kroc yang akan mempercepat pertumbuhan gerai McDonald’s: "Miliki real estate yang nantinya akan dibangun Waralaba McDOnald's". Bagaimana McDonald's menjadi bisnis properti, baca di sini Bagaimana menurut Anda, McDonald’s lebih cocok disebut bisnis burger atau properti? Referensi Entrepreneur.com Whatisthebusinessmodelof.com
Read More (1465 views)
Menjadi Multi Brand Franchisee
Salah satu saran yang sangat terkenal terkait pengelolaan keuangan, atau tepatnya investasi, adalah: “Jangan taruh semua telurmu dalam satu keranjang.” Dalam waralaba, bila dana Anda cukup, saran ini berarti, “Jangan hanya punya satu bisnis di satu lokasi saja.” Selain satu merek waralaba di beberapa lokasi, saran tersebut bisa juga berarti memiliki beberapa merek waralaba. Tujuannya sama: berjaga-jaga dan antisipasi kebutuhan subsidi silang, apabila ada lokasi atau merek yang kurang berhasil, tentu saja bila dana Anda mencukupi. Non-kompetisi Untuk menjalani peran sebagai multi-brand franchisee, Anda perlu berhati-hati dengan komitmen non-kompetisi yang biasanya tercantum dalam perjanjian waralaba yang Anda tandatangani. Pemberi waralaba di bidang pizza akan melarang Anda memiliki bisnis pizza yang berbeda merek. Pemberi waralaba di bidang bimbel akan melarang Anda memiliki bisnis bimbel dengan merek lain. “Profil Pasar” dan “Musim” Dua hal yang penting diperhatikan oleh multi-brand franchisee dalam memilih merek-merek waralaba adalah “profil pasar” dan “musim”. “Profil pasar”, selain untuk strategi komunikasi pemasaran, sangat penting dalam menentukan lokasi gerai. “Musim” di sini adalah periode ramai dan sepinya bisnis. Misal bisnis di kota Yogyakarta yang didominasi pelajar dari luar kota, akan ada bulan-bulan sepi ketika para pelajar luar kota ini kembali ke kota mereka masing-masing. Kota Jogja memang dibanjiri wisatawan di musim liburan, namun pelajar-pelajarnya “menghilang”. Bisnis yang bersandar pada para mahasiswa, misal laundry kiloan di Jogja, kemungkinan besar akan mengalami penurunan transaksi penjualan yang signifikan di musim liburan. Memiliki bisnis (waralaba maupun bukan waralaba) di bidang kuliner khas daerah dekat hotel atau penginapan mungkin dapat membantu arus kas penerima waralaba. Sebaliknya, bila investor membeli waralaba laundry kiloan dan bimbel, bisa jadi pada bulan-bulan liburan tidak diperoleh “pertolongan” yang signifikan karena profil pasar dan musim dari kedua bisnis tersebut cenderung sepi. Keuangan Disiplin pengelolaan keuangan sangat penting untuk diperhatikan oleh multi-brand franchisee. Meski salah satu tujuan memiliki beberapa merek waralaba adalah untuk subsidi silang, pemisahan pencatatan keuangan wajib dilakukan dengan ketat. Perpindahan dana dari bisnis yang satu ke bisnis yang lain harus dicatat dan diperlakukan seperti utang piutang. SDM (Sumber Daya Manusia) Hal lain yang harus diperhatikan adalah pengelolaan SDM. Biasanya setiap pemberi waralaba tidak menginginkan pengalihan pegawai dari bisnis yang satu ke bisnis yang lain, terutama di level kepemimpinan. Dalam operasional hariannya, perbedaan standar penggajian di dua atau beberapa merek waralaba yang dimiliki kadang menjadi permasalahan ketika sesama pegawai berbagi cerita mengenai sistem pengupahan mereka, apalagi ketika terjadi perbedaan yang signifikan pada gaji yang diperoleh tiap bulannya. Best Practice Multi-brand franchisee bisa saja tergoda untuk membandingkan dua sistem yang berbeda. Kadang hal ini bisa menimbulkan perdebatan yang cukup tajam antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba. Bagaimanapun juga pemberi waralaba tidak akan dengan mudah menerima suatu usulan karena sistem yang mereka bangun merupakan best practice yang telah mereka lewati dan teruji. Kesimpulannya, multi-brand franchisee merupakan ide yang menarik tapi memiliki beberapa tantangan dan hal-hal penting yang harus diperhatikan.
Read More (595 views)
Menghitung Franchise Fee
Biaya-biaya waralaba (franchise fees) pada umumnya terdiri dari: Biaya waralaba di muka (upfront franchise fee) dan/atau biaya jada persiapan bisnis Biaya royalti bulanan Biaya bulanan lainnya berupa biaya support franchise, atau management fee, atau biaya supervisi & konsultasi Pada franchise ritel modern, muncul “biaya distribusi” yang sebenarnya dapat dianggap sebagai biaya ongkos kirim dan supply chain management. Tulisan ini merupakan rule of thumb (pedoman umum, atau garis besarnya saja) dalam menghitung biaya-biaya waralaba. Biasanya saya menggunakan pedoman ini untuk saringan awal bagi yang hendak mewaralabakan atau berkonsultasi mempersiapkan waralaba bisnisnya. Saya menamakan medote ini “Rule of Two”. Mengapa saya namakan demikian?, karena biasanya saya mengatur simulasi untuk menemukan keseimbangan berupa: profit franchisee minimal dua kali (2x) dari biaya franchise bulanan (biasanya royalty dan/atau management fee) yang dibayarkan ke franchisor. Rule of Two Pertanyaan utama saya untuk menggali prinsip rule of two adalah, “Berapa profit bisnis Anda dalam setahun, atau rata-ratanya dalam sebulan?” – misal jawabannya adalah Rp30 juta sebulan. Angka Rp30 juta ini harus diperjelas dulu, bahwa angka ini sudah dipotong biaya-biaya operasional pada umumnya. Selain itu angka HPP (Harga Pokok Penjualan) seharusnya sesuai dengan produk barang/jasa yang terjual. Juga sudah dipotong unsur penyimpangan nilai HPP dalam batas wajar (kalau ada kasus barang rusak dan barang hilang, harus ada batasannya sesuai kemampuan kontrol manajemennya). Nah, apabila angka Rp30 juta ini sudah “bersih” maka: Angka ini akan kita bebani biaya royalti, maksimum sepertiga, yaitu Rp10 juta. Selanjutnya kita cek angka Rp10 juta ini berapa persen dari nilai penjualan bersih. Misal penjualan bersihnya adalah Rp250 juta, maka Rp10 juta ini adalah 4% dari Nilai Penjualan Bersih. Kalau dipotong Rp10 juta sebagai biaya royalti (biaya ini bisa kita split menjadi biaya royati dan management fee), maka sisa yang tersedia bagi franchisee sebagai laba usahanya tinggal Rp20 juta per bulan. Nah, dari angka Rp20 juta ini, bila kita targetkan balik modal 18 bulan, maka biaya maksimum untuk belanja modal alias capex (dan biaya perizinan + pelatihan awal + biaya awal waralaba) adalah 18 x Rp20 juta = Rp360 juta. Kalau total belanja modal (dan biaya perijinan + pelatihan awal) nya mencapai Rp300 juta, maka biaya awal waralaba yang wajar maksimal hanya Rp60 juta saja. Kalau total belanja modal hanya Rp150 juta, maka biaya awal waralaba yang wajar maksimal bisa saja menjadi Rp110 juta. Bagaimana kalau belanja modal (dan biaya perizinan + pelatihan awal) nya mencapai angka Rp420 juta? Bila kita asumsikan biaya awal waralabanya Rp60 juta, maka total capex (dan biaya perizinan + pelatihan awal + biaya awal waralaba) menjadi Rp480 juta. Ini berarti payback period-nya bukan 18 bulan, melainkan menjadi 24 bulan (Rp480 juta dibagi Rp20 juta). Tentu saja kita bisa mengembalikan payback period-nya menjadi 18 bulan dengan melakukan adjustment terhadap besaran royalti-nya. Atau mungkin juga dengan menekan biaya capex dan biaya awal waralabanya. Bermain-main dengan angka ini sebenarnya hal yang menarik, apalagi bila untuk tujuan yang mulia: agar penawaran waralaba Anda menjunjung tinggi nilai fairness dan win-win bagi para franchisee Anda. Perlu saya tambahkan pula bahwa struktur biaya operasional dan capex Anda biasanya tidak sama dengan kompetitor maupun bisnis sejenis lainnya. Anda harus memahami angka-angka riil bisnis anda sendiri. Setelah pebisnis tersebut merasa yakin bahwa kinerja bisnisnya mampu memenuhi kriteria “Rule of Two” tadi, maka konsultasi persiapan waralaba dapat dilanjutkan dengan agenda pertamanya adalah melakukan verifikasi terhadap “keyakinan” terkait kriteria “Rule of Two” tersebut, selain kesiapan waralaba dari beberapa aspek operasional lainnya. Bila belum memenuhi kriteria “Rule of Two”, bahkan setelah melakukan adjustment terhadap royalti masih sulit memenuhi kriteria tersebut, maka sebaiknya dilakukan upaya-upaya untuk memperbaiki kinerja bisnisnya lebih dahulu (baca artikel Superior Business). Bila ada pertanyaan atau hal yang kurang jelas, anda bisa berkirim email ke admin@klikfranchise.com Related ArticlesJangka Waktu Balik Modal ("BEP")
Read More (1592 views)
Perjanjian Waralaba
Mengenai Perjanjian Waralaba, kita perlu mengacu pada cakupan minimum yang diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Pasal 4 mengatur bahwa Perjanjian Waralaba harus dalam Bahasa Indonesia dan tunduk pada system hukum di Indonesia. Pasal 5 mengatur cakupan minimum yang harus tertulis dalam Perjanjian Waralaba. Pasal 6 mengatur harus ada kejelasan apakah Penerima Waralaba (terwaralaba, atau franchisee) memiliki hak untuk mewaralabakan lebih lanjut kepada pihak lain. Berikut kutipan Peraturan Pemerintah tersebut: BAB IIIPERJANJIAN WARALABA Pasal 4 (1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia. (2) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Pasal 5 Perjanjian Waralaba memuat klausula paling sedikit : nama dan alamat para pihak; jenis Hak Kekayaan Intelektual; kegiatan usaha; hak dan kewajiban para pihak; bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba; wilayah usaha; jangka waktu perjanjian; tata cara pembayaran imbalan; kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris; penyelesaian sengketa; dan tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian. Pasal 6 (1) Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba lain. (2) Penerima Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba lain, harus memiliki dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba. *Draft lengkap PDF dari Peraturan Pemerintah ini dapat diunduh langsung dari https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2007/pp42-2007.pdf
Read More (684 views)
BO Gerobak, Bukan Waralaba ?
Suatu kerjasama disebut waralaba apabila memenuhi beberapa persyaratan, yang mungkin berbeda antara satu negara dengan negara lain, juga antara satu konsultan dengan konsultan lain. Salah satu pedoman kriteria kerjasama yang positif dalam meredam kecurangan waralaba, dikenal mengakibatkan efek samping yang disebut sebagai “accidental franchise” (mendadak waralaba). Mengapa disebut “mendadak waralaba”? Begini kisahnya. Setelah kriteria kerjasama yang dianggap waralaba ini dipublikasikan oleh FTC (Federal Trade Commission), beberapa pebisnis yang tidak merasa hendak mewaralabakan bisnisnya ternyata terjaring oleh kriteria tersebut, sehingga wajib mendaftarkan atau menyerahkan dokumen yang dikenal sebagai UFOC (Uniformed Franchise Offering Circular) yang kemudian diganti menjadi FDD (Franchise Disclosure Document) kepada pemerintah setempat. Adapun kriteria ini adalah: (1) menggunakan merek milik salah satu pihak yang bekerjasama, (2) ada standar operasional atau pengendalian yang signifikan dari pemilik merek, (3) ada kegiatan pemasaran yang terpusat atau dikoordinir oleh pemilik merek, dan (4) ada biaya yang dibayar di muka atau sebelum 6 bulan pasca opening sebesar minimum USD 500 kepada pemilik merek. Bila suatu kerjasama yang mengandung 3 dari 4 hal tersebut, maka pemilik merek wajib untuk menyerahkan dan mendaftarkan dokumen UFOC atau FDD nya ke pemerintah setempat. Mari kita kupas BO gerobak yang masih banyak peminatnya ... BO Gerobak BO gerobak memiliki kecenderungan hanya memberikan penggunaan merek dan biaya yang dibayar di muka dalam kemasan paket dengan gerobaknya, yang kemudian dilanjutkan dengan penjualan produk. Dalam hal gerobak ini merupakan gerobak makanan, produk bisa berarti bahan makanan. Jadi BO gerobak seringkali hanya memenuhi 2 dari 4 kriteria tersebut. Dua kriteria yang sering tidak dipenuhi adalah tidak adanya pengendalian atau pengawasan yang signifikan (meski mungkin saja ada standar operasional yang sudah disusun dan baku), serta tidak ada kegiatan pemasaran yang dikoordinir oleh pemilik merek. Tidak adanya pengawasan ini membuat merek yang digunakan para mitra/investor mereka tidak terjamin standarnya, dan berpeluang merugikan mitranya karena bisa saja pengalaman buruk di satu lokasi membuat pelanggan potensial menghindari merek tersebut. Sebenarnya BO gerobak seperti ini lebih baik membiarkan mitranya menggunakan merek sendiri, alias menggunakan skema Paket Usaha saja tanpa embel-embel merek tertentu. Waralaba, Tapi ... Setelah memahami ciri-ciri kerjasama yang memiliki kriteria sebagai waralaba, dan melihat kenyataan bahwa BO gerobak tampaknya memang bukan waralaba, maka kita coba menilai kemungkinan adanya “waralaba” yang tidak memenuhi kriteria ini. Penggunaan merek merupakan hal yang justru menjadi ciri utama setiap kerjasama yang mengaku waralaba, maupun yang dianggap sebagai waralaba. Pengendalian atau pengawasan adalah hal yang tidak selalu dipraktekkan. Bahkan kerjasama dengan format bisnis rumah makan pun kadang tidak melakukan pengendalian ini. Seolah kasih pinjam merek, jual resep, selanjutnya terserah Anda (terwaralaba) tanpa pengendalian, standarisasi menjadi sia-sia. Tanpa pengendalian, terwaralaba menghadapi ancaman terbentuknya citra yang buruk terhadap merek dan produk yang diwaralabakan. Strategi dan kegiatan pemasaran terpusat juga jarang dilakukan. Pewaralaba seringkali lebih fokus pada promosi untuk menjual waralaba (atau gerobak) mereka. Hal ini sangat disayangkan, karena seyogyanya pewaralaba memikirkan strategi meningkatkan penjualan gerai para terwaralabanya. Jadi, yang masih perlu diselidiki adalah komitmen terkait pengendalian kualitas, termasuk sistem support, dan komitmen terkait strategi dan kegiatan promosi pemasaran yang terpusat. Bila dua poin ini tidak ada dalam praktek kerjasama, maka kerjasama BO gerobakan itu memang bukan waralaba. Lisensi-kah? Meski tidak terikat komitmen menyelenggarakan kegiatan promosi pemasaran yang terpusat, lisensi biasanya menerapkan konsep pengawasan. Hal ini bertujuan untuk menjaga brand image. Semoga tulisan ini memberikan pencerahan bagi kita semua. Related ArticlesFranchise dan KemitraanPaket UsahaWaralaba dan Kemitraan, Kenali Bedanya!
Read More (991 views)
Karyawan Membeli Franchise Pa…
Membangun bisnis sambil menjadi karyawan bukanlah hal yang mudah. Bagi seorang karyawan yang ingin membangun bisnis, tentu akan menghadapi berbagai kesulitan. Kesulitan yang dihadapi bisa beragam, mulai dari ide, pelaksanaan, ataupun dalam meluangkan waktu. Membeli franchise dapat menjadi alternatif untuk karyawan dalam menambah saluran pendapatan (revenue stream). Mungkin terbesit di benak Anda, kalau beli franchise bagaimana mengelolanya nanti? Well, jika itu yang terpikir di benak Anda saat ini, mungkin Anda perlu berkenalan dengan franchise pasif. Kalau franchise adalah hubungan kontrak kerja sama antara franchisor (pemilik merek franchise) dengan franchisee (pengguna merek franchise) meliputi penggunaan merek dan sistem bisnis. Maka, secara umum franchise pasif adalah kontrak kerja sama antara franchisor dengan franchisee di mana pihak franchisee tidak perlu terlibat ke dalam bisnis. Konsep franchise pasif mirip seperti berinvestasi saham, uang yang diinvestasikan 100% dari investor dan dikelola oleh perusahaan. Anda tetap memiliki perusahaan. Dalam franchise pasif, pengelolaan diserahkan sepenuhnya kepada franchisor, sedangkan investor tidak perlu melakukan apapun. Investor hanya perlu menunggu laporan keuangan bulanan dan pembagian keuntungan. Tommy Andri Wardhana adalah salah satu penggagas dan pelaku franchise pasif. Dilansir dari Viva.co.id, Tommy yang pernah menjadi manajer franchise Alfamart mengatakan “franchise sebetulnya adalah sebuah sistem freedom dalam hal mengolah usaha apapun di mana pada dasarnya pemilik waralaba atau franchisor akan memberikan ‘know how business’ kepada pelaku usaha waralaba atau franchisee”. Menurutnya, banyak pengusaha perlu untuk mempertahankan rantai keberhasilan usahanya dengan tetap mengontrol dan memegang kendali tanpa harus menghilangkan esensi dari bentuk franchise murni tersebut. Dari hal tersebut, tercetuslah ide franchise pasif yang telah di gunakan Alfamart sejak tahun 2001. Tommy menilai, dengan menggunakan model franchise pasif ini akan menduplikasi bisnis 10 kali lebih cepat dari biasanya dan bisa meminimalkan potensi bubble economy. Risiko Anda pun dapat di minimalisasi, karena yang menjalankan bisnis Anda adalah pemiliknya langsung (secara tidak langsung). Semua kembali kepada penilaian Anda. Setiap sistem akan tetap memiliki kelemahan, dalam franchise pasif pun memiliki kelemahan. Misalnya adalah, dibanding dengan saham, berinvestasi pada franchise pasif biasanya membutuhkan dana awal yang relatif lebih besar. Apakah Anda tertarik mengalokasikan dana di franchise pasif? Referensi Finansialku.com Viva.co.id Related ArticlesFranchised Managed (by Franchisor)Waralaba untuk Pensiunan
Read More (689 views)
Superior Business
Bisnis yang diwaralabakan seyogyanya merupakan suatu bisnis yang masuk kategori Superior Business. Faktanya, tidak semua yang hendak menjadi pemberi waralaba masuk kriteria ini. Mengapa harus superior bisnisnya? Beban Biaya Awal Waralaba Investasi yang dibutuhkan untuk bisnis waralaba relatif lebih tinggi daripada bisnis dengan merek sendiri. Total investasi yang dikenai biaya awal waralaba seringkali cukup signifikan nilainya. Biaya awal waralaba ini bukan hal yang tidak wajar. Investor mendapat bantuan yang memperlancar persiapan gerai barunya. Selain itu biaya awal waralaba menjadi semacam royalti yang dibayar di muka, selain nantinya ada royalti yang harus dibayarkan bulanan. Beban Biaya Royalti Bulanan Selain biaya awal waralaba, biasanya ada biaya royalti bulanan. Biaya royalti bulanan ini merupakan imbalan atas peran merek yang diangggap memberikan peluang pencapaian nilai penjualan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kalau menggunakan merek lain, atau merek milik investor sendiri. Biaya royalti bulanan ini menjadi komponen tambahan pada beban biaya operasional, sehingga berdampak pada berkurangnya laba usaha. Selain biaya royalti kadang ada biaya jasa supervise dan konsultasi, yaitu sistem support dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba. Mundurnya Jangka Waktu Balik Modal Bayangkan, biaya investasi lebih tinggi, laba usaha lebih rendah. Akibatnya, jangka waktu balik modal akan mundur bila dibandingkan dengan bisnis milik Pemberi Waralaba sendiri. Tentu saja asumsi total penjualan harus bisa tinggi karena memanfaatkan merek dari Pemberi Waralaba. Dengan demikian diharapkan laba yang lebih rendah ini tetap lebih tinggi nilainya dibandingkan dengan membuka usaha dengan merek sendiri. Untuk memberikan gambaran mengenai kinerja yang kurang bagus, perhatikan ilustrasi di bawah ini: Ada kalanya pemilik merek hanya mampu mencapai angka penjualan Rp20 juta, yang berarti jangka waktu balik modalnya 25 bulan (bila milik sendiri). Namun karena hendak mewaralabakan bisnisnya, maka ia menghitung target yang dibutuhkan agar penawarannya menarik, lalu menemukan target itu adalah Rp32 juta, agar balik modal Penerima Waralaba bisa 26 bulanan, seperti gambar berikut ini: Agar penawarannya menarik, maka ia membuat proyeksi keuangan dengan target penjualan Rp32 juta. Itu sebabnya tampilan angka “proyeksi” kinerja keuangan dalam brosur beberapa penawaran waralaba, BO, dan kemitraan seringkali merupakan “target” yang sulit dicapai , bahkan ada beberapa pemilik merek yang tidak pernah mencapai target tersebut, atau kalaupun pernah mencapai angka tersebut , hanya satu dua gerai saja dari puluhan gerai yang ada. Ketika pengalaman Pemberi Waralaba hanya di level penjualan Rp20 juta dan bila Penerima Waralaba tidak cukup beruntung untuk memiliki kinerja di atas Pemberi Waralaba, maka jangka waktu balik modal Penerima Waralaba ini adalah 43 bulan, bukan 27 bulanan sebagaimana proyeksi keuangan yang disajikan Pemberi Waralaba. Pemberi Waralaba seyogyanya menjalankan bisnis dan menawarkan waralaba dengan jujur dan transparan. Calon investor harus jeli dan selalu menanyakan apakah angka target penjualan itu merupakan angka yang relatif moderat dan tidak sulit dicapai, dan gerai mana saja yang mencapai angka tersebut, atau ada berapa gerai yang benar-benar mencapai angka penjualan itu.
Read More (731 views)
Mereknya Milik Siapa?
Judul ini dipilih karena praktek waralaba, termasuk BO dan Kemitraan, saat ini tampaknya masih mengabaikan masalah siapa pemilik merek yang diwaralabakan atau dilisensikan. Idealnya tentu saja pemilik merek adalah entitas atau pihak yang sama persis dengan pemberi waralaba. Oleh karena itu, KlikFranchise berupaya menyajikan kejelasan kepemilikan merek dalam direktori yang dipublikasikan. Merek Milik Perorangan, Pemberi Waralaba PT Beberapa merek yang diwaralabakan mula-mula didaftarkan sebagai milik dari perorangan. Merek “K-24” misalnya, semula didaftarkan atas nama pendirinya, dokter Gideon Hartono. Sementara itu pemberi waralabanya adalah PT K-24 Indonesia. Sekarang kepemilikan merek tersebut sudah dialihkan ke PT K-24 Indonesia. Sebelum pengalihan terdaftar secara resmi (legal formal), Perjanjian waralabanya dilengkapi dengan surat pernyataan dari dokter Gideon bahwa beliau memberikan hak kepada PT tersebut untuk mengembangkan jaringan apotek dengan menggunakan merek tersebut. Merek Milik PT. ABC, Pemberi Waralaba PT. XYZ Kejadian perbedaan antara pemilik merek dan pemberi waralaba bisa terjadi dalam bentuk beda PT. Artinya pemilik mereknya memang sudah PT, tapi ketika diwaralabakan ternyata PT yang menjadi pemberi waralabanya berbeda dengan PT pemilik merek. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Biasanya ini terjadi pada merek yang sudah cukup lama dan sudah mapan. Pendiri perusahaan sudah mantap untuk menjadikan perusahaan sebagai pemilik merek. Dalam perkembangannya, ketika pemilik perusahaan kemudian hendak mewaralabakan bisnisnya, ia tidak ingin kedudukan perusahaan yang mengoperasikan gerai tercampur baur dengan perusahaan yang menjadi pemberi waralaba. Ia akan mendirikan perusahaan (biasanya disebut sebagai perusahaan terafiliasi) untuk menjadi pemberi waralaba. Tentu ada bermacam alasan, salah satunya adalah pertimbangan legal. Sekali lagi, hal ini bisa disiasati dengan Surat Pernyataan, atau pengalihan kepemilikan merek di kemudian hari. Related Articles Merek Atas Nama Perorangan vs PT
Read More (690 views)
Paket Usaha
Paket Usaha adalah bentuk kerja sama kemitraan yang tidak menyeragamkan merek bisnisnya. Pada umumnya yang menawarkan Paket Usaha memiliki tujuan memasok bahan baku atau produk yang akan dijual oleh yang membeli Paket Usaha (selanjutnya kita sebut Mitra). Mitra menjalankan bisnis tersebut dengan bebas, karena tidak ada keterikatan penggunaan merek bersama. Mitra membeli perlengkapan awal yang mungkin belum lengkap dari penjual Paket Usaha. Belum lengkap di sini misalnya terkait kebutuhan lemari es, rak/lemari penyimpan barang atau bahan baku, sistem administrasi, dan sebagainya. Selain menyediakan pasokan untuk kelanjutan bisnis Mitra, penjual Paket Usaha biasanya menyediakan pelatihan awal (bisa juga ada pelatihan lanjutan). Berbeda dengan waralaba, biasanya penjual Paket Usaha mengambil margin keuntungan dari pasokan produk adan bahan bakunya sehingga tidak ada biaya bulanan. Contoh: produsen/distributor bubuk minuman teh, bubble tea, dan kopi yang menawarkan Peluang Usaha atau Paket Usaha.
Read More (656 views)
Rental Revenue Sharing
Berbeda dengan franchise, Rental Revenue Sharing adalah bentuk kerja sama yang perizinan dan perpajakan dari bisnis di lokasi tetap menggunakan nama pemilik merek. Dalam hal ini pemilik merek dianggap menyewa lokasi milik pihak lain (selanjutnya kita sebut Mitra). Nah, lingkup objek yang disewakan ini bisa beragam. Yang paling sederhana adalah sekedar menyewakan properti (bangunan atau ruang usaha). Sedikit di atas sewa properti, bisa ditambahkan fasilitas lainnya seperti lemari, instalasi dapur, dan perlengkapan lain yang “melekat” pada bangunan. Pemilik merek akan melakukan investasi, alias membawa asset, berupa peralatan dan perlengkapan untuk menjalankan Bisnis yang tidak movable alias tidak melekat pada gedung/bangunan. Dalam hal ini kedua pihak hanya mengikat perjanjian kerja sama dan tidak membentuk badan usaha joint venture (JV) maupun join operation (KSO). Selain skema tersebut, bisa juga pemilik merek menawarkan skema seluruh investasi dilakukan oleh Mitra, sehingga pemilik merek menyewa fasilitas yang secara keseluruhan dimodali oleh Mitra tersebut. Skema ini disebut Revenue Sharing, karena dihitung dari revenue/omset, bukan profit. Contoh: Kemitraan FORE, Kemitraan KFC yang menggunakan skema Revenue Sharing.
Read More (1032 views)
Franchise Resale (Take Over)
Indomaret dan Alfamart kadang memiliki penawaran Franchise Take Over, yaitu pengalihan kepemilikan suatu outlet yang biasanya sudah cukup stabil kinerja bulanannya, dan sudah diamankan biaya sewanya sesuai kebutuhan jangka waktu perjanjian waralaba. Selain pola buka sendiri lalu jual sebagai Franchise Takeover seperti Indomaret dan Alfamart, Franchise Resale atau Take Over bisa juga terjadi antara franchisee yang bermaksud mengakhiri kerja sama sebelum berakhirnya perjanjian kerja sama. Tidak semua Franchise Resale dikarenakan merugi, karena bisa saja ada kebutuhan keuangan yang cukup mendesak. Franchise Resale yang kondisinya merugi pun belum tentu tidak bisa diperbaiki, terutama kalau dikarenakan franchisee tersebut salah kelola. Kadang bisa terjadi Franchise Resale karena salah lokasi. Kesimpulan hasil survei ternyata berbeda dengan kenyataan di lapangan. Franchisee memiliki hak untuk relokasi, tapi tidak memiliki cukup dana untuk melakukan relokasi tersebut. Bila Resale dilakukan di tahun kedua atau ketiga, dan franchisor mengizinkan Resale ini dilakukan dengan relokasi, maka bisa saja di Lokasi baru nanti kinerjanya menjadi jauh lebih baik. Umumnya Franchise Resale harus sepengetahuan dan seijin franchisor. Jadi jangan melakukan transaksi dengan franchisee tanpa sepengetahuan franchisor. Ingat bahwa franchising itu memanfaatkan merek milik franchisor.
Read More (854 views)
Franchised & Managed (by Fran…
Disebut juga Licensed & Operated, skema Franchised & Managed ini biasa dijumpai dalam kerja sama waralaba atau lisensi manajemen operasional hotel. Skema ini digunakan pula oleh Indomaret dan Alfamart. Dalam skema ini franchisee menyediakan seluruh modal yang dibutuhkan. Perizinan dan perpajakan atas nama franchisee, namun operasional harian dikelola oleh tim franchisor, termasuk manajemen keuangannya. Karena perizinan operasional bisnis atas nama franchisee, maka pemberi kerja dari para pegawai adalah franchisee pula. Skema ini dipilih untuk memberikan tingkat pengendalian yang lebih tinggi daripada franchising yang operasional hariannya dikelola oleh franchisee. Untuk bisa menjalankan skema ini tentu saja franchisor harus mampu melakukan pencatatan pembukuan yang dapat dipertanggung jawabkan. Franchisee tentu punya hak untuk melakukan audit, namun biasanya hak ini hanya dapat dilakukan dengan menunjuk Kantor Akuntan Publik yang ada baiknya sudah disepakati bersama saat penandatanganan perjanjian kerja sama.
Read More (689 views)
Kelengkapan Dokumen Prospektu…
Prospektus Penawaran Waralaba diatur melalui Permendag No. 71 Tahun 2019, tepatnya pada Bab 1 Pasal 1 yang berisikan tentang ketentuan isi prospektus penawaran waralaba setidaknya memuat: Data identitas Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan, yaitu fotokopi KTP atau paspor pemilik usaha apabila perseorangan, dan fotokopi KTP atau paspor para pemegang saham, komisaris, dan direksi apabila berupa badan usaha. Legalitas usaha Waralaba, yaitu izin teknis seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Tetap Usaha Pariwisata, Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan, atau izin usaha yang berlaku di negara Pemberi Waralaba. Sejarah kegiatan usaha, yaitu uraian yang mencakup antara lain mengenai pendirian usaha, kegiatan usaha, dan pengembangan usaha. Struktur organisasi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan, yaitu struktur organisasi usaha Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan mulai dari Komisaris dan Direksi sampai dengan ke tingkat operasionalnya. Laporan keuangan 2 tahun terakhir, yaitu laporan keuangan atau neraca keuangan Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan untuk periode tahun pajak 2 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. Bagi Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan yang termasuk dalam skala usaha mikro dan kecil, laporan keuangan dimaksud tidak perlu diaudit. Jumlah tempat usaha, yaitu gerai/tempat usaha Waralaba sesuai dengan kabupaten/kota domisili untuk Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari dalam negeri dan sesuai dengan negara domisili gerai/tempat usaha untuk Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari luar negeri. Daftar Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan, yaitu daftar nama dan alamat Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan, baik yang berdomisili di Indonesia maupun di luar negeri. Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan, yaitu hak dan kewajiban yang meliputi: a. Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan Hak untuk menerima fee atau royalty dari Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan Kewajiban untuk memberikan pembinaan secara berkesinambungan kepada Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan. b. Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan Hak untuk menggunakan Hak Kekayaan Intelektual atau Ciri Khas Usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba; dan Kewajiban untuk menjaga kode etik/kerahasiaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Ciri Khas Usaha yang diberikan Pemberi Waralaba. HKI yang memuat informasi mengenai HKI sebagai Ciri Khas Usaha yang diberikan Pemberi Waralaba, termasuk status pendaftaran HKI. Yang dimaksud dengan Pemberi Waralaba Lanjutan (subfranchisor), adalah Penerima Waralaba yang memiliki hak untuk mengikat Perjanjian Waralaba Lanjutan (Subfranchise Agreement). Yang dimaksud dengan HKI bisa berarti merek, hak cipta, paten, design industri, dan sebagainya.
Read More (886 views)
Prosedur Mendaftarkan Waralab…
Bila bisnis Anda memenuhi persyaratan untuk mendaftar STPW, maka bisnis Anda dapat melakukan pendaftaran STPW. Tanpa STPW, Anda DILARANG menawarkan dan/atau mengikat Perjanjian Waralaba di Indonesia. Regulasi waralaba memberikan wewenang pelaksanaan pengawasan waralaba secara nasional kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) dari Kementerian Perdagangan. Pendaftaran STPW dilakukan secara online melalui http://sipt.kemendag.go.id/, platform Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) milik PDN-Kemendag. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut: Mula-mula Anda mendaftarkan usaha Anda di portal Online Single Submission (OSS) https://oss.go.id/ untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Anda mendaftar pada portal http://sipt.kemendag.go.id/ dengan menekan “Daftar Hak Akses” yang dilanjutkan dengan pengisian data perusahaan secara umum, meliputi NIB, profil perusahaan, penanggung jawab perusahaan, dan koordinator SIPT. Setelah status pendaftaran diterima, Anda akan mendapat username dan password melalui email yang terdaftar untuk digunakan login pada portal tersebut. Anda kemudian memilih menu perizinan dan memilih izin “STPW (Pemberi Waralaba Dalam Negeri/Luar Negeri)” dan mengisi jenis perizinan “Baru.” Kemudian, Anda dapat melengkapi pop-up berisikan data yang dibutuhkan, meliputi data pemohon, data perusahaan, data pemilik/penanggung jawab, data tempat usaha, data jenis & merek usaha, dan data legalitas & persyaratan (Prospektus Penawaran Waralaba). Umumnya data yang perlu dimasukkan adalah informasi umum mengenai perusahaan yang sudah Anda miliki, dokumen tambahan yang perlu dimasukkan dalam pengajuan STPW ini adalah Prospektus Penawaran Waralaba. Ketentuan apa saja yang termuat dalam prospektus dapat Anda lihat di artikel "Kelengkapan Dokumen Prospektus Penawaran Waralaba". Setelah menyelesaikan prosedur pendaftaran STPW, maka Kemendag akan melakukan pemeriksaan dan apabila disetujui, STPW dapat Anda download pada portal OSS.
Read More (2500 views)
STPW, Surat Tanda Pendaftaran…
STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba adalah izin khusus yang wajib dimiliki pebisnis agar secara legal berhak menjalankan bisnis waralaba di wilayah Republik Indonesia. STPW ini terdiri dari STPW Pemberi Waralaba dan STPW Penerima Waralaba. STPW Pemberi Waralaba terkait izin untuk menawarkan kerja sama waralaba. STPW Penerima Waralaba terkait izin untuk menjalankan bisnis yang menggunakan pemberian waralaba oleh Franchisor yang sudah memiliki STPW Pemberi Waralaba. Untuk dapat menjadi Pemberi Waralaba, ada persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu: Memiliki ciri khas usaha; Terbukti sudah memberikan keuntungan; Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis; Mudah diajarkan dan diaplikasikan; Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar. Selain 6 syarat tersebut, di bagian Penjelasan dari PP Nomor 42 Tahun 2007 yang menjadi landasan pengaturan waralaba disebutkan pula bahwa sebagai bukti sudah memberikan keuntungan, Pemberi Waralaba sudah memiliki pengalaman menjalankan bisnis yang hendak diwaralabakan minimal sekitar 5 tahun. Perlu dipahami pula bahwa setelah memperoleh STPW, ada kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Tahunan dan kewajiban lain seperti memasang simbol “W” dari Kemendag. Prosedur mendaftarkan waralaba dapat dipelajari dilihat dalam artikel berjudul "Prosedur Mendaftarkan Waralaba ke Kemendag".
Read More (897 views)
Franchise dan Kemitraan
Franchise atau Waralaba adalah bentuk kerja sama bisnis dengan ciri-ciri sebagai berikut: Pengunaan merek milik Pemberi Waralaba (franchisor) oleh Penerima Waralaba (franchisee). Pengendalian standar prosedur operasional oleh franchisor. Dukungan teknis (pelatihan & konsultasi) operasional oleh franchisor agar standar kualitas layanan dan produk dapat dicapai. Kegiatan pemasaran dan promosi oleh franchisor. Pembayaran biaya-biaya terkait waralaba oleh franchisee kepada franchisor. Untuk teknis perizinan, pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Perdagangan, mengatur persyaratan untuk bisa mendaftarkan diri ke Kemendag, agar secara legal boleh menawarkan kerja sama waralaba. Persyaratan itu dapat dilihat dalam artikel berjudul "STPW, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba". Kemitraan adalah kerja sama dan memiliki makna yang lebih luas daripada waralaba. Kemitraan bisa berarti waralaba, namun bisa juga berarti kerja sama patungan (join venture), kerja sama sewa imbal hasil, kerja sama inti plasma, kerja sama lisensi, distributorship, keagenan, dan sebagainya. KlikFranchise menyediakan informasi mengenai Waralaba dan Kemitraan. Sesuai aturan hukum yang berlaku, yang belum memiliki STPW akan masuk kelompok Kemitraan. Selengkapnya mengenai perbedaan franchise dengan kemitraan dapat anda baca di Franchise dan Kemitraan, Kenali Bedanya!
Read More (1517 views)