Home

/

Blog

/

Merek Atas Nama Perorangan vs PT

Merek Atas Nama Perorangan vs PT

image Merek Atas Nama Perorangan vs PT

Bila anda sedang menimbang-nimbang, mau daftar merek atas nama Perseroan Terbatas (PT) atau Perorangan, berikut ini ulasan yang bisa dijadikan pertimbangan:

 

Masalah Waris

Bila kepemilikan merek dipegang oleh perorangan, harus dipahami bahwa apabila pemilik merek meninggal dunia, maka hukum waris berlaku. Kepemilikan merek menjadi “milik bersama” para ahli waris, atau menurut isi surat wasiat terkait pewarisan kepemilikan atas merek tersebut.

Jadi akan ada prosedur yang harus dilalui oleh para ahli waris, seperti mengurus surat keterangan waris, dan sebagainya, untuk kemudian mengurus pengalihan kepemilikan atas merek tersebut ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Republik Indonesia.

Masalah waris ini juga harus clear, ketika hendak melakukan perpanjangan Sertifikat Merek.

 

Merek Atas Nama PT

Setelah memahami aspek masalah waris, maka kita bisa menyimpulkan bahwa merek yang dimiliki oleh PT tidak memiliki kerumitan masalah waris – meski mungkin kepemilikan saham dalam PT akan memiliki kerumitan prosedur waris bila ada pemegang saham yang meninggal dunia. Perpanjangan Sertifikat Merek juga mengandalkan nama Direktur saja.

Manfaat kepemilikan atas nama PT juga menyangkut batasan tanggungjawab apabila menghadapi sengketa. Secara umum manfaat dari badan hukum PT adalah batasan pertanggungjawaban yang sebatas harta dari PT tersebut, artinya tidak melebar hingga harta milik perorangan pemegang saham PT tersebut.

 

Pengalihan Kepemilikan Merek

Perlu ditambahkan di sini bahwa kepemilikan atas merek (sertifikat merek) dapat dialihkan dari Perorangan ke PT. Jadi bila setelah membaca artikel ini anda bermaksud mengalihkan kepemilikan merek anda dari Perorangan ke PT, Anda dapat mengajukan permohonan pengalihan ini ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia.

Semoga ulasan ini membantu Anda untuk memahami hal terkait kepemilikan merek dan pewralabaan merek tersebut, khususnya apabila terjadi perbedaan entitas antara pemilik merek dan Pemberi Waralaba. 

 

Related Articles

Mereknya Milik Siapa?

Tags:

Share:

image writer

Utomo Njoto

Senior Franchise Consultant

FT Consulting

Email: utomo.ft@gmail.com

Popular Post

Loading...Loading...Loading...Loading...
kalkulator