Home

/

Blog

/

Pro Kontra Merek Milik Perorangan

Pro Kontra Merek Milik Perorangan

image Pro Kontra Merek Milik Perorangan

Beberapa merek dan waralaba yang semula merek perorangan, dialihkan kepemilikannya ke badan hukum pemberi waralaba. Meski demikian, ada konsultan dan lawyer Hak Kekayaan Intelektual yang menyarankan agar merek tetap dipertahankan sebagai milik perorangan. Bagaimana sebenarnya peta pro dan kontranya, kalau merek dipertahankan sebagai milik perorangan?

Pro

Bila para pemegang saham di badan hukum tersebut suatu saat akan mengalami konflik, dan Anda adalah penemu merek dan konsep bisnisnya, maka Anda akan kesulitan untuk menguasai kembali kepemilikan atas merek tersebut. Jadi dalam kasus seperti ini, kepemilikan merek sebagai milik perorangan, yang kemudian memberikan hak kepada PT untuk mewaralabakan, bisa dianggap lebih aman.

Bila Anda ingin memperoleh royalti atas merek dan model bisnis yang kemudian dikembangkan menjadi jaringan waralaba bersama para pemegang saham di PT tersebut, maka memilih kepemilikan merek sebagai milik perorangan, yang kemudian memberikan lisensi kepada PT dengan imbalan royalti adalah pilihan yang tepat.

Kontra

Kepemilikan merek yang berbeda pihak antara pemilik merek dengan pemberi waralaba tentu akan mengakibatkan rasa tidak nyaman bagi beberapa franchisee (penerima waralaba), apalagi jika pemberian hak kepada PT tidak jelas batas waktunya. Hal ini bisa  disiasati dengan membuat Perjanjian Waralaba yang menjelaskan bahwa royalti dibayarkan kepada perorangan pemilik merek yang sah, sementara PT franchisor (pemberi waralaba) menerima jasa konsultasi manajemennya.

Hal lain yang menjadi kekurangan dari kepemilikan merek oleh perorangan adalah proses yang menyangkut persoalan waris nantinya.

* Baca juga artikel berjudul Merek Atas Nama Perorangan vs PT

Bukan Hanya Merek

Persoalan mengenai HKI sebenarnya bukan hanya persoalan Merek. Dalam bisnis kuliner misalnya, ada unsur HKI berupa resep rahasia, atau bumbu inti, yang bisa dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual. Dalam hal ini Anda dihadapkan pada 2 pilihan pula: milik perorangan, atau milik badan hukum perusahaan yang menjadi franchisor (pemberi waralaba) bila hendak diwaralabakan.

Semoga tulisan ini memberikan wawasan yang lebih luas dalam mengambil keputusan, apakah merek anda hendak didaftarkan atas nama perorangan, atau badan hukum.

 

 

Tags:

Share:

image writer

Utomo Njoto

Senior Franchise Consultant

FT Consulting

Email: utomo.ft@gmail.com

Popular Post

Loading...Loading...Loading...Loading...
kalkulator