Home

/

Blog

/

Prosedur Mendaftarkan Waralaba ke Kemendag

Prosedur Mendaftarkan Waralaba ke Kemendag

image Prosedur Mendaftarkan Waralaba ke Kemendag

Bila bisnis Anda memenuhi persyaratan untuk mendaftar STPW, maka bisnis Anda dapat melakukan pendaftaran STPW. Tanpa STPW, Anda DILARANG menawarkan dan/atau mengikat Perjanjian Waralaba di Indonesia. Regulasi waralaba memberikan wewenang pelaksanaan pengawasan waralaba secara nasional kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) dari Kementerian Perdagangan.

Pendaftaran STPW dilakukan secara online melalui http://sipt.kemendag.go.id/, platform Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) milik PDN-Kemendag. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Mula-mula Anda mendaftarkan usaha Anda di portal Online Single Submission (OSS) https://oss.go.id/ untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Anda mendaftar pada portal http://sipt.kemendag.go.id/ dengan menekan “Daftar Hak Akses” yang dilanjutkan dengan pengisian data perusahaan secara umum, meliputi NIB, profil perusahaan, penanggung jawab perusahaan, dan koordinator SIPT.
  • Setelah status pendaftaran diterima, Anda akan mendapat username dan password melalui email yang terdaftar untuk digunakan login pada portal tersebut.
  • Anda kemudian memilih menu perizinan dan memilih izin “STPW (Pemberi Waralaba Dalam Negeri/Luar Negeri)” dan mengisi jenis perizinan “Baru.”
  • Kemudian, Anda dapat melengkapi pop-up berisikan data yang dibutuhkan, meliputi data pemohon, data perusahaan, data pemilik/penanggung jawab, data tempat usaha, data jenis & merek usaha, dan data legalitas & persyaratan (Prospektus Penawaran Waralaba).

Umumnya data yang perlu dimasukkan adalah informasi umum mengenai perusahaan yang sudah Anda miliki, dokumen tambahan yang perlu dimasukkan dalam pengajuan STPW ini adalah Prospektus Penawaran Waralaba. Ketentuan apa saja yang termuat dalam prospektus dapat Anda lihat di artikel "Kelengkapan Dokumen Prospektus Penawaran Waralaba".

Setelah menyelesaikan prosedur pendaftaran STPW, maka Kemendag akan melakukan pemeriksaan dan apabila disetujui, STPW dapat Anda download pada portal OSS. 

Tags:

Share:

image writer

Muhammad Rizki Achirlita

Admin

PT Klikfranchise Ekosistem Waralaba

Email: muh.rizkiachirlita@gmail.com

Popular Post

Loading...Loading...Loading...Loading...
kalkulator