STPW, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba adalah izin khusus yang wajib dimiliki pebisnis agar secara legal berhak menjalankan bisnis waralaba di wilayah Republik Indonesia. STPW ini terdiri dari STPW Pemberi Waralaba dan STPW Penerima Waralaba.
STPW Pemberi Waralaba terkait izin untuk menawarkan kerja sama waralaba. STPW Penerima Waralaba terkait izin untuk menjalankan bisnis yang menggunakan pemberian waralaba oleh Franchisor yang sudah memiliki STPW Pemberi Waralaba.
Untuk dapat menjadi Pemberi Waralaba, ada persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:
- Memiliki ciri khas usaha;
- Terbukti sudah memberikan keuntungan;
- Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
- Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
- Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.
Selain 6 syarat tersebut, di bagian Penjelasan dari PP Nomor 42 Tahun 2007 yang menjadi landasan pengaturan waralaba disebutkan pula bahwa sebagai bukti sudah memberikan keuntungan, Pemberi Waralaba sudah memiliki pengalaman menjalankan bisnis yang hendak diwaralabakan minimal sekitar 5 tahun.
Perlu dipahami pula bahwa setelah memperoleh STPW, ada kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Tahunan dan kewajiban lain seperti memasang simbol “W” dari Kemendag.
Prosedur mendaftarkan waralaba dapat dipelajari dilihat dalam artikel berjudul "Prosedur Mendaftarkan Waralaba ke Kemendag".