Home

/

Blog

/

BO Gerobak, Bukan Waralaba ?

BO Gerobak, Bukan Waralaba ?

image BO Gerobak, Bukan Waralaba ?

Suatu kerjasama disebut waralaba apabila memenuhi beberapa persyaratan, yang mungkin berbeda antara satu negara dengan negara lain, juga antara satu konsultan dengan konsultan lain. Salah satu pedoman kriteria kerjasama yang positif dalam meredam kecurangan waralaba, dikenal mengakibatkan efek samping yang disebut sebagai “accidental franchise” (mendadak waralaba).

Mengapa disebut “mendadak waralaba”?

Begini kisahnya. Setelah kriteria kerjasama yang dianggap waralaba ini dipublikasikan oleh FTC (Federal Trade Commission), beberapa pebisnis yang tidak merasa hendak mewaralabakan bisnisnya ternyata terjaring oleh kriteria tersebut, sehingga wajib mendaftarkan atau menyerahkan dokumen yang dikenal sebagai UFOC (Uniformed Franchise Offering Circular) yang kemudian diganti menjadi FDD (Franchise Disclosure Document) kepada pemerintah setempat.

Adapun kriteria ini adalah: (1) menggunakan merek milik salah satu pihak yang bekerjasama, (2) ada standar operasional atau pengendalian yang signifikan dari pemilik merek, (3) ada kegiatan pemasaran yang terpusat atau dikoordinir oleh pemilik merek, dan (4) ada biaya yang dibayar di muka atau sebelum 6 bulan pasca opening sebesar minimum USD 500 kepada pemilik merek.

Bila suatu kerjasama yang mengandung 3 dari 4 hal tersebut, maka pemilik merek wajib untuk menyerahkan dan mendaftarkan dokumen UFOC atau FDD nya ke pemerintah setempat.

Mari kita kupas BO gerobak yang masih banyak peminatnya ...

 

BO Gerobak

BO gerobak memiliki kecenderungan hanya memberikan penggunaan merek dan biaya yang dibayar di muka dalam kemasan paket dengan gerobaknya, yang kemudian dilanjutkan dengan penjualan produk. Dalam hal gerobak ini merupakan gerobak makanan, produk bisa berarti bahan makanan.

Jadi BO gerobak seringkali hanya memenuhi 2 dari 4 kriteria tersebut. Dua kriteria yang sering tidak dipenuhi adalah tidak adanya pengendalian atau pengawasan yang signifikan (meski mungkin saja ada standar operasional yang sudah disusun dan baku), serta tidak ada kegiatan pemasaran yang dikoordinir oleh pemilik merek.

Tidak adanya pengawasan ini membuat merek yang digunakan para mitra/investor mereka tidak terjamin standarnya, dan berpeluang merugikan mitranya karena bisa saja pengalaman buruk di satu lokasi membuat pelanggan potensial menghindari merek tersebut.

Sebenarnya BO gerobak seperti ini lebih baik membiarkan mitranya menggunakan merek sendiri, alias menggunakan skema Paket Usaha saja tanpa embel-embel merek tertentu.

 

Waralaba, Tapi ...

Setelah memahami ciri-ciri kerjasama yang memiliki kriteria sebagai waralaba, dan melihat kenyataan bahwa BO gerobak tampaknya memang bukan waralaba, maka kita coba menilai kemungkinan adanya “waralaba” yang tidak memenuhi kriteria ini.

Penggunaan merek merupakan hal yang justru menjadi ciri utama setiap kerjasama yang mengaku waralaba, maupun yang dianggap sebagai waralaba.

Pengendalian atau pengawasan adalah hal yang tidak selalu dipraktekkan. Bahkan kerjasama dengan format bisnis rumah makan pun kadang tidak melakukan pengendalian ini. Seolah kasih pinjam merek, jual resep, selanjutnya terserah Anda (terwaralaba) tanpa pengendalian, standarisasi menjadi sia-sia. Tanpa pengendalian, terwaralaba menghadapi ancaman terbentuknya citra yang buruk terhadap merek dan produk yang diwaralabakan.

Strategi dan kegiatan pemasaran terpusat juga jarang dilakukan. Pewaralaba seringkali lebih fokus pada promosi untuk menjual waralaba (atau gerobak) mereka. Hal ini sangat disayangkan, karena seyogyanya pewaralaba memikirkan strategi meningkatkan penjualan gerai para terwaralabanya.

Jadi, yang masih perlu diselidiki adalah komitmen terkait pengendalian kualitas, termasuk sistem support, dan komitmen terkait strategi dan kegiatan promosi pemasaran yang terpusat. Bila dua poin ini tidak ada dalam praktek kerjasama, maka kerjasama BO gerobakan itu memang bukan waralaba.

 

Lisensi-kah?

Meski tidak terikat komitmen menyelenggarakan kegiatan promosi pemasaran yang terpusat, lisensi biasanya menerapkan konsep pengawasan. Hal ini bertujuan untuk menjaga brand image.

Semoga tulisan ini memberikan pencerahan bagi kita semua.

 

Related Articles
Franchise dan Kemitraan
Paket Usaha
Waralaba dan Kemitraan, Kenali Bedanya!

Tags:

Share:

image writer

Utomo Njoto

Senior Franchise Consultant

FT Consulting

Email: utomo.ft@gmail.com

Popular Post

Loading...Loading...Loading...Loading...
kalkulator