Home

/

Blog

/

Franchisee Juga Wajib Daftar STPW

Franchisee Juga Wajib Daftar STPW

image Franchisee Juga Wajib Daftar STPW

Selain minimnya “franchisor” (layak disebut franchisor) yang mendaftarkan penawaran kerja sama untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), tampaknya franchisee (benar-benar franchisee dari franchisor yang sudah punya STPW) juga banyak yang belum mendaftarkan perjanjian waralaba-nya sebagai Penerima Waralaba. Sebenarnya siapa yang harus mendaftar, dan mengapa harus daftar STPW?

Mengapa Harus Daftar STPW?

Pendaftaran STPW sejatinya untuk melindungi kepentingan franchisee. Perlindungan ini terkait hal-hal seperti eksklusivitas gerai di dalam suatu wilayah waralaba, serta identitas Pemberi Waralaba.

Kejelasan identitas franchisor menjadi lebih pasti ketika franchisor tersebut memiliki STPW. Patut dicatat bahwa kepemilikan STPW tidak menjamin kebenaran informasi selain identitas franchisor. STPW hanya persyaratan administratif untuk menjalankan usaha berbasis waralaba.

Hal lain tentu saja pemerintah ingin memiliki data untuk memahami kontribusi waralaba terhadap perekonomian nasional (penyerapan tenaga kerja, perputaran bisnisnya, pemanfaatan bahan baku lokal dan impor) sehingga pemerintah dapat mengambil kebijakan yang terarah dalam hal “industri” waralaba. Sayang sekali, sampai saat ini tampaknya usaha ini masih jauh dari sempurna. Angka kontribusi bisnis waralaba masih rekaan belaka.

Siapa harus daftar STPW?

Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan (subfranshisor) atau wajib mendaftarkan  Prospektus Penawaran Waralaba untuk memperoleh STPW sebagai Pemberi Waralaba, atau Pemberi Waralaba Lanjutan. Yang dimaksud dengan Pemberi Waralaba Lanjutan adalah Penerima Waralaba yang diberi hak untuk mewaralabakan lagi (subfranchise) kepada pihak lain.

Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba-nya untuk memperoleh STPW sebagai Penerima Waralaba, atau Penerima Waralaba Lanjutan. Yang dimaksud dengan Penerima Waralaba Lanjutan adalah subfranchisee dari Pemberi Waralaba Lanjutan.

Jadi pada prinsipnya ada 4 jenis STPW, yaitu:

  1. STPW sebagai Pemberi Waralaba
  2. STPW sebagai Penerima Waralaba
  3. STPW sebagai Pemberi Waralaba Lanjutan
  4. STPW sebagai Penerima Waralaba Lanjutan

Bila ditambah dengan pembeda dari sisi asal merek waralabanya, dalam negeri dan luar negeri, maka tentu saja 4 jenis STPW ini akan menjadi 8 jenis. Patut dicatat bahwa seseorang tidak mungkin menjadi Pemberi Waralaba Lanjutan tanpa menjadi Penerima Waralaba (Master Franchisee atau Area Franchisee) yang memiliki hak untuk melakukan subfranchising.

Setelah memenuhi persyaratan, seperti minimal sudah beroperasi 2 tahun (karena ada kewajiban lampiran laporan keuangan 2 tahun terakhir), maka Master Franchisee (atau Area Franchisee) yang memiliki hak untuk subfranchising wajib mendaftarkan prospektus untuk mendapatkan STPW sebagai Pemberi Waralaba Lanjutan sebelum menawarkan subfranchise bisnis waralabanya.

Setelah terdaftar alias memiliki STPW, franchisor maupun franchisee memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Tahunan kepada lembaga terkait. Laporan ini cukup sederhana dan bertujuan memonitor aspek-aspek ketenagakerjaan dan bahan baku, khususnya terkait tenaga kerja asing dan bahan baku impor.

Apakah bisnis waralaba anda sudah punya STPW? Kalau sudah punya, jangan lupa menyampaikan laporan kegiatan tahunannya.

 

Related Articles
STPW
Prosedur Mendaftarkan Waralaba ke Kemendag

Tags:

Share:

image writer

Utomo Njoto

Senior Franchise Consultant

FT Consulting

Email: utomo.ft@gmail.com

Popular Post

Loading...Loading...Loading...Loading...
kalkulator